SERANG, (Haluanbanten.co.id) – Dua pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang kerap beraksi di wilayah hukum Polres Serang berhasil diringkus petugas gabungan Unit Reskrim Polsek Ciruas dan Tim Resmob Polres Serang.
Keduanya ditangkap di tempat kontrakan di Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Minggu, 19 April 2026. Kedua pelaku yang diamankan yakni Hasan Basri, 25 tahun, dan Aiko Swari, 27, tahun, yang merupakan warga Desa Negara Batin, Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung.
Kapolres Serang Andri Kurniawan menjelaskan bahwa kedua pelaku merupakan daftar pencarian orang (DPO) jajaran Polda Banten yang sudah belasan kali melakukan aksi curanmor di wilayah hukum Polres Serang.
“Pelaku ini sudah sering beraksi, di antaranya di halaman parkir Apotek Gama Ciruas dan komplek pertokoan tidak jauh dari Mapolsek Cikande,” ujar Kapolres didampingi Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES, Selasa, 21 April 2026.
Penangkapan bermula dari laporan masyarakat terkait pencurian sepeda motor yang terjadi di halaman parkir Apotek Gama Ciruas pada Sabtu, 18 April 2026 sekitar pukul 22.30 WIB. “Begitu menerima laporan, anggota Unit Reskrim Polsek Ciruas langsung bergerak cepat melakukan pengejaran terhadap pelaku yang membawa kabur sepeda motor milik korban,” kata Kapolres.
Sekitar pukul 01.45 WIB, petugas berhasil menemukan kendaraan korban yang sedang dikendarai oleh dua orang pelaku yang belum diketahui identitasnya saat itu. Namun saat akan dihentikan, salah satu pelaku justru mengacungkan senjata api ke arah petugas yang melakukan pengejaran.
“Pelaku sempat melakukan perlawanan dengan mengacungkan senjata api, sehingga anggota tetap melakukan pengejaran dengan hati-hati,” jelas Kapolres.
Petugas kemudian terus membuntuti kedua pelaku hingga akhirnya diketahui keduanya masuk ke sebuah kontrakan di wilayah Kecamatan Cikande. Setelah memastikan keberadaan pelaku, tim gabungan yang dipimpin Iptu Yogo Handono, Ipda Vally Becahya, dibantu Tim Resmob yang dipimpin Ipda Athallah Thoriq langsung melakukan penyergapan pada Minggu sekitar pukul 11.30 WIB.
“Dalam penangkapan tersebut, kedua pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan berarti,” ungkap Kapolres.
Dari kedua pelaku, petugas menemukan barang bukti berupa dua unit sepeda motor Honda Beat hasil kejahatan, gagang kunci T beserta 10 mata kunci. “Seluruh barang bukti berikut pelaku langsung dibawa ke Polsek Ciruas untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya.
Kapolres menegaskan bahwa pihaknya masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan jaringan pelaku serta senjata api rakitan yang digunakan. “Kami akan terus kembangkan kasus ini, termasuk menelusuri keberadaan senjata api yang digunakan pelaku serta kemungkinan adanya pelaku lain,” tegas Kapolres.(*/Jon)


