SERANG, (haluanbanten.co.id) PT. Jasa Raharja Cabang Banten bersama Polda Banten dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten gencar sosialisasi terkait pajak kendaraan bermotor (PKB) dan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) kepada masyarakat. Kali ini, sosialisasi menyasar 100 guru honorer agama Islam di sekolah yang yang berada di Kota Serang dan Kabupaten Serang dengan menerapkan protokol kesehatan ketat, bertempat di Sekolah Assa’adah Global Islamic School, Banjarsari, Cipocok Jaya, Kota Serang, Kamis (28/10/2021).

Turut hadir sebagai narasumber, Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten Berli Natakusumah dan Ipda Pol. Erwan dari Polda Banten serta pejabat dari Jasa Raharja Cabang Banten.

Kasubag SW & Humas PT Jasa Raharja Cabang Banten Romy Agus W mengungkapkan, sosialisasi tersebut bertujuan untuk meningkatkan pemahaman para guru khususnya para pemilik kendaraan bermotor tentang manfaat SWDKLLJ.

“Sebab tidak semua masyarakat mengetahui manfaat dari SWDKLLJ yang dikenakan saat membayar pajak kendaraan bermotor. Untuk itulah kami gencar melakukan sosialisasi agar manfaat SWDKLLJ serta peran dan fungsi Jasa Raharja diketahui masyarakat khususnya guru. Tujuannya agar mereka kembali menyampaikan manfaat dari SWDKLLJ kepada keluarga dan orang terdekat mereka, ” kata Romy.

Ia mengatakan, sosialisai PKB dan manfaat SWDKLLJ dilakukan dengan cara mendatangi kampus dan sekolah yang ada di Provinsi Banten.Salah satunya hari ini kami memberikan edukasi kepada guru. Kami menilai, sebagai pendidik, para guru punya peran besar sebagai agent of change (agen perubahan) di lingkungan masyarakat,” katanya.

“Sosialisasi pajak daerah dan SW akan terus kami lakukan secara berkala kepada wajib pajak guna memberikan pemahaman kepada mereka tentang pentingnya penerimaan pajak bagi pembangunan daerah,” kata Romy.

Romy mengatakan wajib pajak atau pemilik kendaraan diimbau untuk selalu melaksanakan kewajibannya membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tepat waktu agar tidak terkena denda.

“Kami berharap agar wajib pajak tidak menunggak, karena uang yang terkumpul dari penerimaan pajak tersebut dapat disalurkan untuk kegiatan pembangunan sarana dan prasarana pemerintah daerah,” harapnya.

Romy melanjutkan, dengan membayar SWDKLLJ otomatis pemilik kendaraan telah mengalihkan risiko kerugian yang ditimbulkan kepada Jasa Raharja diluar kerugian harta benda.

Misalnya pemilik mobil atau sepeda motor menabrak pengendara lain, pejalan kaki, pengguna sepeda dan penyebrang jalan, maka korban tersebut akan disantuni oleh Jasa Raharja hingga Rp50 juta,” ujarnya.

Romy menambahkan, selain menggencarkan sosialisasi manfaat SWDKLLJ, Jasa Raharja juga mengajak masyarakat taat membayar pajak tepat waktu.

“Agar dana pajak kendaraan yang disetor masyarakat tersebut dapat digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan kesejahteraan masyarakat warga Banten,” pungkasnya.(Mar)