SERANG, (haluanbanten.co.id) – PT. Jasa Raharja Cabang Banten akan menjamin biaya pengobatan bagi korban kecelakaan lalulintas yang dialami oleh Bus PO. Sastro Holiday nomor polisi AB 7775 JN yang mengalami kecelakaan tunggal pada hari Senin (01/11/2021) sekitar pukul 03.45 WIB di jalan TOL Jakarta – Merak Km. 91 Serang, Banten.

“Kejadian ini murni kecelakaan lalulintas yang menjadi penyebabnya karena bus mengalami pecah ban, maka seluruh penumpangnya termasuk sopir yang mengalami luka – luka baik berat maupun ringan berhak mendapatkan penggantian biaya pengobatan maksimal 20 juta rupiah,” kata Kasubag Pelayanan PT. Jasa Raharja Cabang Banten, H. Marjuki di Serang, Senin (01/11/2021).

H. Marjuki beserta tim Jasa Raharja Banten terjun langsung kelapangan setelah menerima laporan kejadian tersebut. Dan langsung mengecek ke Rumah Sakit Krakatau Cilegon tempat seluruh korban dirawat.

Berdasarkan laporan dari pihak kepolisian kata Marjuki seluruh penumpang selamat dan ada 16 orang yang mengalami luka – luka langsung dievakuasi ke Rumah Sakit Krakatau guna mendapatkan perawatan.
“Alhamdulillah seluruh penumpangnya selamat hanya 16 orang yang mengalami luka – luka dan sekarang sudah mendapat perawatan di Rumah Sakit,” jelas Marjuki.

H. Marjuki mengatakan Jasa Raharja sebagai perusahaan asuransi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berkewajiban memberikan pengobatan dan santunan kepada korban kecelakaan murni lalulintas baik didarat, laut maupun udara.
“Kami terus berupaya untuk memberikan pelayanan terbaik dengan menyegerakan secepat mungkin pencairan untuk biaya pengobatan dan santunan, selama persyaratan telah terpenuhi,” pungkasnya. (Mar)