Serang (02/11) – Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM (Itjen Kemenkumham) Wilayah I menggelar exit meeting evaluasi penerapan Maturitas Penyelenggaraan SPIP kepada satuan kerja dilingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten.
Kegiatan yang telah diselenggarakan mulai Rabu 27 Oktober lalu ini melakukan kegiatan pertama, Evaluasi Maturitas Penyelenggaraan SPIP pada Kanwil Banten oleh Inspektorat Jenderal, mengobservasi dokumen data dukung atas penyelenggaraan SPIP pada Kanwil Banten, melaksanakan survey maturitas penyelenggaraan SPIP kepada seluruh pegawai Kantor Wilayah Banten, dan melakukan Penilaian maturitas penyelenggaraan SPIP, Manajemen Risiko indeks dan Indeks Efektivitas Pengendalian Korupsi.
Pengevaluasian maturitas penyelenggaraan SPIP dilaksanakan berdasarkan 4 (empat) indikator yaitu Efektivitas dan efisiensi pencapaian tujuan organisasi, Keandalan pelaporan keuangan, Pengamanan aset negara, serta Ketaatan pada peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya tim Itjen menyampaikan hasil evaluasi Maturitas Penyelenggaraan SPIP yang telah dilakukan, adapun hasil Evaluasi Maturitas Penyelenggaraan SPIP pada Kantor Wilayah Banten yaitu Nilai maturitas penyelenggaraan SPIP : 4,18, Nilai manajemen risiko indeks : 4,08 serta Nilai Indeks Efektivitas Pengendalian Korupsi : 2,60.
Berdasarkan hasil pertimbangan Tim Evaluator Inspektorat Jenderal dapat disimpulkan bahwa Maturitas Penyelenggaraan SPIP pada Kantor Wilayah Banten berada pada level 4 yaitu Penyelenggaraan SPIP telah “Terkelola dan Terukur” (Humas Kanwil Banten)

