Serang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Banten melalui Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kanwil Kemenkumham Banten mengikuti Kegiatan rapat penyusunan program pembentukan peraturan daerah di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang Selatan, Selasa (02/11).

Rapat kali ini dihadiri 69 (enam puluh Sembilan) peserta yang terdiri atas para narasumber, Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Kota Tangerang Selatan, Tim penyusun Raperda Kota Tangerng Selatan, serta Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten.

Dalam kegiatan rapat penyusunan program pembentukan peraturan daerah di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang Selatan turut mengundang 3 (tiga) narasumber yaitu Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Banten Agus Toyib, Biro Hukum Provinsi Banten Ahmad Saefullah, Ketua Bapemperda DPRD Kota Tangerang Selatan Wawan Syakir Darmawan.

Memberi Sambutan sembari membuka kegiatan, Setda Kota Tangerang Selatan Bambang Noertjahjo menyampaikan bahwa pemerintahan yang bersih di mulai dari perencanaan yang baik, dengan tujuan terwujudnya produk hukum yang baik serta perlu dibuatkan blueprint terkait produk hukum daerah.

Kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Narasumber, diawali dengan pemaparan dari Kakanwil Kumham Banten Agus Toyib. Disampaikan oleh Agus Toyib mengenai materi Urgensi Penyusunan Naskah Akademik. Dalam Penyusunan Program Pembentukan Perda (Propemperda) bahwa naskah akademik perlu dilakukan pengkajian terlebih dahulu sehingga terlihat urgensi dari penyusunan rancangan peraturan daerah. Diharapkan agar pada Tahun 2022 tersusun peraturan daerah yang dibutuhkan atau diperlukan oleh daerah untuk penyelenggaraan kegiatan.

Dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Biro Hukum Setd Prov Banten dengan tema Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah, bahwa ada dua point yang perlu diperhatikn pertama perlu dilihat kebutuhan dan prioritas yang dibutuhkan daerah, serta evaluasi untuk mencari solusi terhadap raperda yang tidak terealisasi.

Materi terakhir disampaikan oleh Ketua Bapemperda DPRD Kota Tangsel bahwa peraturan daerah disusun berdasarkan otonomi daerah, tugas bantuan , perintah peraturan perundang-undangan serta aspirasi masyarakat. Namun terkadang usulan dari aspirasi masyarkt melalui DPRD Kota Tangerang Selatan sering kali ditolak karena terganjal oleh dasar hukum yang kurang kuat. (Humas