Serang – Secara virtual melalui aplikasi zoom meeting, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Banten melalui Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa mengikuti sosialiasi persiapan Pengadaan Bahan Makanan Bagi Tahanan , Anak dan Narapidana Tahun Anggaran 2022, Kamis (18/11).
Turut mengikuti Kepala Divisi Administrasi Novita Ilmaris dari perjalanan menuju pekerjaan dinasnya serta Jajaran Keuangan dan BMN dari Ruang Rapat Utama Kantor Wilayah. Kegiatan Sosialisasi ini dilaksanakan berdasarkan Surat Edaran Dirjen Pemasyarakatan nomor Pas- 1505.PK.01.06.07 Tahun 2021.
Kegiatan dibuka oleh Direktur Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi (Dirwatkeshab) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Muji Raharjo, serta Narasumber Hestu dari UKPBJ Kemenkumham RI yang memaparkan mengenai Strategi dan Solusi Pengadaan Bahan Makanan Narapidana, Anak dan Tahanan.
Dijelaskan dalam paparannya bahwa strategi dan solusi pengadaan bahan makanan meliputi konsolidasi, kontrak payung, dan e-catalog sectoral. Pada konsolidasi dilakukan penggabungan beberapa paket dari beberapa Unit Pelaksana Teknis untuk ditenderkan sekaligus/Bersama. Kontrak payung ada untuk memberikan kontrak ke penyelia selama 4 (empat) tahun, dimana tiap tahunnya diberikan kontrak pembelian. Serta e-catalog sectoral dibutuhkan untuk mengubah paradigma tender menjadi penunjukkan langsung dengan tetap menjaga quality control.
“Permasalahan pada pengadaan bahan makanan yaitu anggaran per orang per hari yang dibawah harga pasaran, sehingga dalam persiapan pemilihannya, khususnya penyusunan HPS dibuat tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya,” Ujar Hestu
Permasalahan selanjutnya yang dijelaskan adalah penggunaan metode tender dalam pelaksanaan pemilihan penyedia, dimana cenderung penawaran harga lebih dibawah darii HPS dan kontrak yang hanya 1 (Satu) tahun, sehingga penyedia banyak yang tidak tertarik (Humas Kanwil Banten)


