Penulis : Alberto Purba

Sebagai bentuk kepedulian kepada masyarakat, Pemerintah Indonesia melalui BPJS Ketenagakerjaan atau yang sering dipanggil BPJAMSOSTEK memberikan berbagai manfaat bagi masyarakat Indonesia.

Hal ini terbukti dengan berbagai program jaminan sosial yang dimiliki BPJAMSOSTEK, diantaranya ialah program sosial Jaminan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian dan Jaminan Pensiun.

Berikut manfaat dari 4 program jaminan sosial dari BPJAMSOSTEK :

1. Jaminan Hari Tua (JHT)

Jaminan Hari Tua ini memiliki manfaat berupa uang tunai yang besarnya adalah nilai akumulasi iuran ditambah hasil pengembangan yang di atas bunga deposito. Jaminan hari tua ini akan dibayarkan sekaligus jika peserta mencapai usia 56 tahun, meninggal dunia, atau cacat total tetap. Besarnya iuran Jaminan Hari Tua yaitu sebesar 5,7 dari upah yang ditanggung 2 persen pekerja dan 3,7 persen pemberi kerja.

2. Jaminan Kecelakaan Kerja

Jaminan kecelakaan kerja dalam BPJAMSOSTEK memberikan perlindungan atas risiko-risiko kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja, termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju ke tempat kerja atau sebaliknya, hingga perjalanan dinas. Jaminan kesehatan tersebut juga termasuk penyakit yang disebabkan oleh lingkungan tempat bekerja.

Manfaat tersebut diberikan tak terbatas biaya, sesuai dengan kebutuhan medis sampai pekerja sembuh. Selain itu, pekerja juga akan memperoleh santunan upah selama tidak bekerja. Upah yang diberikan yakni upah utuh selama 12 bulan pertama serta seterusnya 50 persen sampai sembuh. Jaminan kecelakaan kerja juga memberikan santunan kematian akibat kecelakaan kerja bagi keluarga peserta.

Jaminan yang diberikan yakni sebesar 48 kali upah yang dilaporkan oleh perusahaan atau peserta. Selain itu, jaminan kecelakaan kerja akan memberikan beasiswa pendidikan untuk dua orang anak dari peserta yang meninggal dunia atau mengalami cacat total tetapi akibat kecelakaan kerja dengan maksimal sebesar Rp 174 juta. BPJAMSOSTEK juga memberikan pendampingan kepada peserta yang mengalami kecelakaan kerja serta penyakit akibat kerja. Mulai dari peserta masuk dan mendapat perawatan di rumah sakit hingga peserta tersebut bisa kembali bekerja.

3. Jaminan Kematian

Selanjutnya ialah Jaminan kematian, Jaminan Kematian ini akan diberikan kepada ahli waris saat peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja. Adapun untuk besar manfaat yang diberikan berkala sebanyak 24 bulan yaitu sebesar Rp 12 juta yang dibayar sekaligus. Selain itu, jaminan kematian juga menanggung biaya pemakaman sebesar Rp 10 juta.

BPJAMSOSTEK juga memberikan beasiswa pendidikan untuk dua orang anak dari peserta yang meninggal dunia dengan masa iur minimal 3 tahun maksimal Rp 174 juta. Sehingga manfaat yang diberikan jaminan kematian sebesar Rp 42 juta.

4. Jaminan Pensiun

Terakhir, jaminan sosial dari program BPJAMSOSTEK ialah Jaminan pensiun. Jaminan pensiun ini tujuannya untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi peserta dan atau ahli warisnya dengan memberikan penghasilan setelah peserta memasuki usia pensiunnya.

Perlu diketahui, jaminan pensiun berupa uang tunai yang diberikan kepada peserta, yang memenuhi iuran minimum 15 tahun yang setara dengan 180 bulan saat memasuki usia pensiun sampai dengan meninggal dunia. Jaminan pensiun termasuk juga manfaat pensiun janda atau duda. Jaminan tersebut berupa uang tunai bulanan yang diberikan kepada janda atau duda yang menjadi ahli waris (terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan) sampai dengan meninggal dunia ataupun menikah lagi.

Jaminan pensiun juga termasuk pensiun cacat, yang berupa uang tunai bulanan yang diberikan kepada peserta (kejadian yang mengakibatkan cacat total tetap terjadi paling sedikit satu bulan menjadi peserta dan denity rate minimal 80 persen).

Jaminan pensiun pun meliputi manfaat pensiun anak yang berupa uang tunai bulanan, yang diberikan kepada anak yang menjadi ahli waris peserta (dengan maksimal dua orang anak yang didaftarkan pada program pensiun) sampai dengan usia anak mencapai 23 tahun. Kemudian bagi peserta lajang yang belum berkeluarga, jaminan pensiun diberikan kepada orang tua (bapak atau ibu) yang menjadi ahli waris peserta lajang. Jaminan pensiun tersebut dapat diterima secara berkala setiap bulannya dengan nilai maksimal bisa mencapai 40 persen dari upah.

Untuk diketahui, bahwa saat ini untuk menjadi peserta BPJAMSOSTEK tidak harus menjadi karyawan perusahaan terlebih dahulu, melainkan seluruh masyarakat Indonesia berhak menjadi peserta BPJAMSOSTEK. Karena setiap masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan jaminan sosial, apalagi Undang-undang mengatakan bahwa jaminan sosial menjadi hak setiap manusia. Hal itu terdapat pada Pasal 28 H ayat (1) UUD 1945 yang berisikan “Setiap orang berhak atas Jaminan Sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat”. Selain itu, Pasal 34 ayat (1) UUD 1945 juga berisikan “Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai martabat kemanusiaan”.

Terkait hal tersebut, guna memberikan jaminan sosial kepada seluruh masyarakat Indonesia, BPJAMSOSTEK mengajak kepada seluruh elemen masyarakat Indonesia untuk bergabung menjadi peserta BPJAMSOSTEK sehingga diharapkan seluruh masyarakat Indonesia dapat terlindungi melalui program Jaminan Sosial BPJAMSOSTEK.

 

Berdasarkan data dari BPJS Ketenagakerjaan, bahwa per Februari 2021 BPJS Ketenagakerjaan memiliki sebanyak 27,75 juta peserta aktif. Adapun rinciannya sebanyak 19,26 juta peserta merupakan pekerja penerima upah, 5,46 juta peserta jasa konstruksi, 2,68 juta pekerja bukan penerima upah dan 350 ribu pekerja migran Indonesia (PMI). Berdasarkan dari data tersebut masih banyak masyarakat Indonesia yang belum tergabung untuk dapat menikmati manfaat dari program jaminan sosial BPJAMSOSTEK.

 

Padahal, saat ini biaya iuran untuk menjadi peserta BPJAMSOSTEK sangat murah. Yaitu, untuk iuran JHT BPJAMSOSTEK bagi pekerja penerima upah sebesar 5,7% dari upah. Terdiri dari 2% dibayarkan oleh pekerja dan 3,7% dibayarkan oleh pemberi kerja. Sedangkan untuk iuran JHT BPJAMSOSTEK bagi pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) sebesar 2% dari upah yang dilaporkan setiap bulan. Peserta BPU BPJAMSOSTEK adalah setiap orang yang bekerja dan memperoleh penghasilan dengan cara melakukan kegiatan atau usaha ekonomi secara perorangan.

Terakhir, untuk iuran JHT BPJAMSOSTEK bagi pekerja migran bisa membayar Rp 50.000,00 hingga Rp.600.000,00 per bulan.

Jadi, tunggu apa lagi mari kita bergabung menjadi peserta BPJAMSOSTEK dan nikmati berbagai manfaat yang bisa kita terima. Karena seluruh elemen masyarakat berhak mendapatkan perlindungan jaminan sosial dari BPJAMSOSTEK.