
Serang, (haluanbanten.co.id) – Selain Pemerintah Kabupaten Lebak, Pemerintah Kota Serang pun belum bisa melaksanakan vaksinasi untuk anak usia di bawah 12 tahun.
Hal itu dikarenakan pencapaian vaksinasi Covid-19 bagi lanjut usia (Lansia) belum memenuhi target capaian, atau baru sekitar 45 persen lebih.
Aturan capaian vaksinasi tersebut tertuang pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 66 tahun 2021 tentang Pencegahan dan penanganan Covid-19 selama Natal dan Tahun Baru.
Dalam aturan tersebut Pemerintah Daerah (Pemda) bisa melaksanakan vaksinasi anak di bawah usia 12 tahun, atau mulai 6 sampai 11 tahun apabila capaian target vaksinasi minimal 70 persen dosis pertama dari total sasaran, dan minimal 60 persen cakupan dosis pertama untuk kelompok lansia.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Serang Ahmad Hasanudin mengatakan, bila Pemkot Serang belum bisa melaksanakan vaksinasi anak-anak di bawah usia 12 tahun.
Sebab ada persyaratan atau kriteria yang belum dipenuhi untuk melakukan vaksinasi tersebut di Kota Serang.
“Iya belum, karena ada ketentuan-ketentuannya. Seperti bilamana vaksin lansia sudah mencapai berapa persen tertentu. Memang kalau Tangerang sudah melakukan (vaksinasi anak di bawah 12 tahun) katanya, Selasa 14 Desember 2021.
Sementara, kata dia, capaian vaksinasi bagi lansia belum memenuhi ketentuan tersebut.
Sehingga pelaksanaan vaksinasi bagi anak-anak di bawah usia 12 tahun belum bisa dilakukan.
“Tapi apabila (capaian) vaksinasi lansianya mencukupi, maka kami bisa melaksanakan vaksinasi untuk anak-anak (di bawah 12 tahun) itu,” ujarnya.
Maka dari itu, dia menjelaskan, saat ini Pemkot Serang sedang fokus menyelesaikan target vaksinasi Covid-19 untuk lansia.
Sebab pencapaiannya masih rendah, karena beberapa kendala yang terjadi di lapangan, salah satunya informasi hoax yang diterima tentang vaksinasi.
Oleh karena itu ia berharap peran serta masyarakat dalam memberikan sosialisasi juga kepada masyarakat lain supaya tidak terperdaya dengan informasi hoax dan tetap patuhi juga protokol kesehatan 5M (Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak, Menghindari Kerumunan serta Mengurangi Mobilitas untuk kegiatan yang tidak penting). (Lesman Bangun)


