Oleh: UDH
Wakil Ketua ICMI Orwil Banten

Dua puluh enam tahun Banten menjadi provinsi sendiri. Waktu yang cukup panjang untuk melihat perubahan, sekaligus cukup matang untuk bertanya: ke mana sebenarnya pembangunan membawa kita?

Jalan semakin panjang. Gedung semakin tinggi. Kawasan industri tumbuh. Investasi datang. Pusat-pusat ekonomi bermunculan. Banten bahkan menjadi salah satu kawasan penting dalam denyut ekonomi nasional.

Tetapi pembangunan tidak pernah cukup diukur dari apa yang tampak di depan mata.

Ada sesuatu yang jauh lebih penting untuk ditanyakan: apakah orang-orang yang bekerja di balik semua kemajuan itu juga semakin terlindungi?

Pertanyaan tersebut menjadi relevan ketika kita berbicara tentang jaminan sosial ketenagakerjaan.

Sebab di balik sebuah nomor kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, sesungguhnya ada kehidupan manusia. Ada buruh yang setiap pagi berangkat bekerja. Ada petani yang menggantungkan hidup dari tanahnya. Ada nelayan yang mempertaruhkan keselamatan di laut. Ada pengemudi ojek yang bekerja dari jalan ke jalan. Ada keluarga yang berharap pencari nafkahnya pulang dengan selamat.

Dan ketika risiko itu benar-benar terjadi, yang mereka perlukan bukan belas kasihan. Mereka membutuhkan haknya.

Karena itu, pelayanan jaminan sosial tidak boleh berhenti pada urusan administrasi.

Peserta yang datang mengurus klaim bukan orang yang sedang meminta hadiah. Ia sedang mengambil sesuatu yang memang menjadi haknya setelah memenuhi kewajibannya.

Di sinilah kualitas pelayanan diuji.

Kita patut mengapresiasi berbagai upaya BPJS Ketenagakerjaan dalam memperluas kepesertaan dan memberikan manfaat kepada pekerja. Tetapi apresiasi tidak berarti kritik harus dikesampingkan.

Pada 2025, Ombudsman Banten pernah mendorong perbaikan pelayanan BPJS Ketenagakerjaan di Serang setelah menerima keluhan terkait antrean, keterbatasan petugas, dan kepastian waktu pelayanan.

Bagi sebagian orang, antrean mungkin hanya persoalan beberapa jam. Tetapi bagi pekerja yang sedang menghadapi kecelakaan kerja, kehilangan kemampuan bekerja, atau keluarga yang baru kehilangan pencari nafkah, beberapa jam bisa terasa sangat panjang.

Lebih dari itu, orang yang sudah datang sekali lalu harus kembali karena persoalan yang sebenarnya bisa dijelaskan sejak awal, tentu akan bertanya: mengapa mengurus hak sendiri harus terasa begitu sulit?

Pertanyaan seperti inilah yang semestinya didengar.

Kita memang hidup dalam zaman digital. Pelayanan harus semakin cepat, sederhana, dan transparan. Tetapi jangan sampai digitalisasi justru membuat manusia di balik meja pelayanan kehilangan kepekaan terhadap manusia di depannya.

Teknologi dapat mempercepat proses. Namun teknologi tidak dapat menggantikan empati.

Seorang petugas mungkin hanya melihat nomor kepesertaan. Tetapi bagi peserta, nomor itu bisa berarti biaya sekolah anak, kebutuhan rumah tangga, atau harapan agar keluarganya tetap bertahan setelah pencari nafkah mengalami musibah.

Karena itu, ukuran keberhasilan pelayanan tidak cukup hanya dengan menghitung jumlah peserta dan besarnya iuran. Ada ukuran lain yang tak kalah penting: berapa lama peserta menunggu, berapa kali ia harus datang, seberapa jelas informasi diberikan, berapa banyak pengaduan yang diselesaikan, dan apakah peserta merasa diperlakukan sebagai manusia yang memiliki hak.

Peserta bukan angka.

Persoalannya menjadi semakin besar ketika kita melihat kenyataan bahwa belum semua pekerja Banten terlindungi.

Data BPS menunjukkan, pada Mei 2026, jumlah penduduk yang bekerja di Banten sekitar 5,88 juta orang. Pekerja formal sekitar 2,88 juta orang atau 48,99 persen. Sementara tingkat pengangguran terbuka masih berada pada 6,48 persen.

Pemerintah Provinsi Banten sebelumnya juga menyebut sekitar 2,73 juta pekerja, atau 46,03 persen dari sekitar 5,92 juta pekerja, telah terlindungi BPJS Ketenagakerjaan.

Angka itu memang menunjukkan kemajuan. Tetapi sekaligus mengingatkan kita bahwa pekerjaan rumah masih panjang.

Terutama untuk pekerja rentan.

Mereka sering bekerja tanpa kepastian pendapatan, tanpa perusahaan yang dapat dimintai tanggung jawab, bahkan kadang tanpa pengetahuan yang cukup mengenai pentingnya jaminan sosial. Ketika musibah datang, keluarga merekalah yang pertama kali merasakan dampaknya.

Karena itu, kebijakan pemerintah untuk membantu pekerja rentan patut didukung. Tetapi dukungan itu harus disertai ketepatan sasaran dan keterbukaan data.

Siapa yang benar-benar rentan? Siapa yang layak mendapatkan subsidi pemerintah? Siapa yang sebenarnya sudah mampu membayar sendiri? Dan siapa yang seharusnya menjadi tanggung jawab perusahaan?

Jangan sampai pekerja yang mampu justru menikmati subsidi, sementara pekerja yang benar-benar miskin dan rentan terlewat.

Keadilan dalam jaminan sosial bukan berarti semua orang diperlakukan dengan cara yang sama. Keadilan justru berarti mereka yang paling membutuhkan mendapatkan perhatian yang lebih besar.

Di sisi lain, perusahaan juga tidak boleh melepaskan tanggung jawab. Perlindungan pekerja bukan kemurahan hati pengusaha. Ia merupakan bagian dari kewajiban dan tanggung jawab dalam hubungan kerja.

Banten sendiri telah memiliki landasan hukum melalui Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Regulasi ini semestinya tidak berhenti sebagai dokumen hukum, tetapi diterjemahkan menjadi perlindungan nyata bagi pekerja.

Di sinilah kita membutuhkan kerja bersama.

Pemerintah memiliki kewenangan dan anggaran. Dunia usaha memiliki kewajiban. BPJS Ketenagakerjaan memiliki mandat pelayanan. Masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan.

Dan organisasi masyarakat sipil, termasuk ICMI, memiliki tanggung jawab moral untuk ikut memastikan agar semua kepentingan tersebut bertemu pada satu tujuan: kepentingan pekerja dan keluarganya.

ICMI Banten memilih untuk mengambil posisi sebagai mitra yang kritis sekaligus konstruktif.

Kita tidak ingin hanya pandai memuji ketika sebuah program berhasil. Tetapi kita juga tidak ingin gemar menyalahkan ketika menemukan kekurangan.

Yang lebih penting adalah menghadirkan ruang dialog, kajian, pendidikan publik, dan masukan yang dapat memperbaiki kebijakan maupun pelayanan.

ICMI Banten dapat ikut mendorong literasi jaminan sosial, terutama bagi pekerja rentan. Perguruan tinggi dapat membantu menyediakan kajian dan data. Pemerintah dapat memperkuat kebijakan. Dunia usaha dapat memastikan kepatuhan. BPJS Ketenagakerjaan dapat terus memperbaiki kualitas pelayanan.

Semua pihak memiliki peran.

Sebab persoalan jaminan sosial bukan semata-mata persoalan BPJS Ketenagakerjaan. Ini adalah persoalan kita bersama tentang bagaimana sebuah daerah memperlakukan orang-orang yang bekerja dan menopang kehidupan ekonominya.

Pada akhirnya, ukuran kemajuan Banten bukan hanya berapa banyak kawasan industri yang dibangun atau berapa besar investasi yang masuk.

Kemajuan juga harus terlihat ketika seorang pekerja mengalami musibah dan negara hadir.

Ketika seorang ibu kehilangan suaminya sebagai pencari nafkah dan ia tidak dibiarkan sendirian.

Ketika seorang pekerja rentan yang selama ini hidup sederhana tetap memiliki perlindungan ketika risiko datang.

Dan ketika seseorang datang ke kantor pelayanan membawa haknya, ia tidak dibuat merasa seperti sedang meminta belas kasihan.

Jangan kecewakan mereka yang datang membawa hak.

Layani dengan cepat. Jelaskan dengan jernih. Berikan kepastian. Dengarkan keluhan. Dan jangan alergi terhadap kritik.

Sebab di balik setiap kepesertaan ada manusia. Di balik setiap klaim ada keluarga. Dan di balik setiap iuran ada harapan bahwa ketika risiko kehidupan datang, mereka tidak ditinggalkan sendirian.

Dua puluh enam tahun Banten seharusnya menjadi momentum untuk melihat pembangunan dengan ukuran yang lebih manusiawi.

Bukan hanya bertanya berapa banyak yang sudah dibangun, tetapi juga berapa banyak manusia yang merasa terlindungi.

Sebab pembangunan yang berkeadilan bukan hanya tentang menciptakan pekerjaan.

Ia juga tentang memastikan bahwa mereka yang bekerja tidak berjalan sendirian menghadapi risiko kehidupan.