Serang – menindaklanjuti Perda 11/2021 tentang perubahan ketiga Perda Nomor 17 Tahun 2011 tentang retribusi perizinan tertentu yang memasukan jenis retribusi penggunaan TKA dengan objek pengesahan RPTKA perpanjangan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten melaksanakan Rapat Rancangan Peraturan Walikota, Kamis (16/12).

Rapat dihadiri oleh DPMPTSP, Disnaker, Bagian Hukum Setda Kota Tangerang, Tim Prolegda Kota Tangerang dan Kanwil Kemenkumham Banten.

Dalam rapat kali ini Perancang Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten menyampaikan masukan bahwa dalam pembentukan raperwal ini harus menyamakan persepsi terlebih dahulu mengingat materi muatan belum mencerminkan judul pada raperwal ini.

“Harus jelas Apakah perwal ini merupakan pelaksanaan/delegasi dari perda 11/2021 tentang perubahan ketiga Perda 17/2011 tentang retribusi perizinan tertentu khususnya pasal 23H tata cara pembayaran retribusi penggunaan TKA, atau perwal mandiri yang mengatur penggunaan TKA yang berdasarkan PP 34/2021 dan Permenaker 8/2021,” Ujar Perancang Kanwil Kumham Banten

Raperwal ini disarankan sebagai peraturan yang merupakan delegasi dari Pasal 23H Perda Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Perijinan Tertentu, dengan begitu judul disesuaikan dengan delegasi dari Perda tersebut. Sehingga Judul diubah menjadi “Tata Cara pembayaran Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing”, dan Materi muatan yang diatur dalam raperwal ini khusus mengatur tata cara pembayaran Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing sebagaimana amanat Perda 11/2021

Sedangkan norma umum terkait retribusi yang telah diatur dalam perda tidak perlu dicantumkan kembali dalam raperwal ini. Namun terkait mekanisme pengembalian kelebihan bayar retribusi penggunaan TKA yang terlanjur dibayarkan, berlaku ketentuan pasal 32 Perda 17/2011 yang mengatur pengembalian kelebihan bayar dengan SKRDLB sebagai produknya, dan bisa diakomodir dalam raperwal ini. (Humas Kanwil Banten)