Tangsel – Membahas mengenai Pedoman Pelaksanaan Penyelenggaraan Kerja Sama Daerah, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Banten melalui perancang peraturan perundang-undangan mengikuti Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan, Kamis (23/12).

Bertempat di Ruang Rapat Lt.3A Setda Kota Tangerang Selatan, Rapat dihadiri oleh Staf Khusus Wali Kota Tangerang Selatan, Tim Asistensi Rancangan Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan, Bagian Hukum Setda Kota Tangerang Selatan, Bagian Kerja Sama Setda Kota Tangerang Selatan dan Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten.

Rapat pembahasan Rancangan Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan tentang Pedoman Pelaksanaan Penyelenggaraan Kerja Sama Daerah ini merupakan peraturan yang akan mencabut Peraturan Wali Kota yang lama karena adanya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kerja Sama Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2020 tentang Pedoman Kerja Sama Daerah Dengan Daerah Lain dan Pihak Ketiga.

Memberikan tanggapan, perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kumham Banten menyatakan perlunya penyesuaian materi muatan di dalam draf Rancangan Peraturan Wali Kota ini dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dalam hal ini Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri.

“Kedua peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi ini sudah sangat rinci mengatur mengenai kerja sama daerah, jadi apabila ada perbedaan pengaturan akan menimbulkan disharmoni. Selain itu secara teknik penulisan perlu disesuaikan dengan lampiran II UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan,” ujar Mas Bayu Budiono perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kumham Banten (Humas Kanwil Banten)