SERANG, (haluanbanten.co.id) – PT Jasa Raharja Cabang Banten selama bulan Januari sampai Desember 2021 telah membayarkan klaim biaya pengobatan dan santunan meninggal dunia serta biaya lain-lainnya akibat kecelakaan lalu lintas sebesar Rp 75,224 miliar.
Data yang dihimpun dari Kantor Jasa Raharja Cabang Banten, Senin (10/01/2022) menyebutkan jumlah pencairan selama satu tahun itu terdiri dari rincian santunan meninggal dunia Rp 52,876 miliar, biaya perawatan luka-luka Rp 21,198 miliar, manfaat tambahan berupa biaya ambulance Rp 9,062 juta dan P3K Rp 608,671 juta, santunan cacat tetap Rp 437 juta dan biaya penguburan Rp 96 juta.
Dibandingkan periode sama tahun sebelumnya, klaim yang dicairkan lebih besar. Tahun 2020 hanya sebesar Rp 71,739 miliar, terdiri dari untuk santunan meningga dunia Rp 47,550 miliar, biaya perawatan luka-luka Rp 23,062 miliar, manfaat tambahan berupa biaya ambulance Rp 9,677 juta dan P3K Rp 713,807 juta, santunan cacat tetap Rp 367,750 juta dan biaya penguburan Rp36 juta.
Kepala Jasa Raharja Cabang Banten Sigit Harismun di Serang, Senin 10/01/2022, menyebutkan klaim yang dicairkan selama satu tahun pada 2021 itu meningkat dibandingkan periode sama tahun sebelumnya (2020) yang hanya mencapai Rp 71,739 miliar.
Sigit Harismun mengatakan bahwa pihaknya setiap waktu selalu siap menerima klaim dari ahli waris korban kecelakaan lalu lintas baik di darat, laut maupun udara dan selalu melayaninya dengan jemput bola antara lain mendatangi rumah korban atau ke rumah sakit tempat korban dirawat, sesuai laporan yang diterima dari pihak kepolisian setempat.
“Sebagai badan usaha milik pemerintah yang ditugaskan melaksanakan Peraturan Menteri Keuangan nomor 15/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum di Darat, Sungai/Danau, Feri/Penyeberangan, Laut dan Udara, maka Jasa Raharja harus menjalankannya dengan maksimal,” kata Sigit.
Tugas Jasa Raharja juga diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Jasa Raharja Cabang Banten, kata Sigit, akan selalu memberikan pelayanan yang terbaik kepada ahli waris dalam urusan klaim dengan mengandalkan petugas lapangan yang siap mengunjungi rumah korban, dan secepat mungkin mencairkan dana bila persyaratan yang diminta sudah lengkap.
“Seluruh santunan yang diberikan kepada ahli waris dilaksanakan dengan sesegera mungkin oleh petugas Jasa Raharja sepanjang persyaratan yang diminta terpenuhi,” jelasnya.
“Namun, yang kami harapkan adalah uang santunan yang kami serahkan itu dapat digunakan oleh keluarga korban untuk keperluan yang bermanfaat, sehingga duka yang dialaminya dapat terobati dengan adanya santunan yang diberikan tersebut,” pungkas Sigit.(Mar)

