SERANG, (haluanbanten.co.id) – PT Jasa Raharja Cabang Banten gerak cepat langsung menyerahkan santunan senilai Rp.50 juta kepada keluarga korban meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas yang terjadi di simpang perempatan traffic light Muara Rapak, Balikpapan, Kalimantan Timur,
Jumat (21/01/2022) pukul 06.30 WITA.

Diketahui diantara korban meninggal dunia dalam kejadian tersebut yakni John dan Juni Deddy Ricardo adalah adalah warga yang berdomisili di Banten.

“Kami menyampaikan belasungkawa sedalam-dalamnya kepada keluarga korban yang meninggal. Jadi, setelah laporan kepolisian diterbitkan, pihak Jasa Raharja Cabang Banten langsung mendatangi rumah korban guna untuk memberikan santunan kepada ahli warisnya,” kata Kacab Jasa Raharja Banten, Sigit Harismun saat dikonfirmasi Sabtu (22/01/2022).

“Kami langsung mendatangi rumah ahli waris untuk menyampaikan langsung terkait dengan santunan ini, untuk Almarhum Juni Deddy Ricardo Saragih (44) merupakan warga Kebon Dalem, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon Banten. Santunan langsung diberikan kepada Ester Tumiar Panjaitan (istri korban) dengan cara ditransfer, itupun kami yang buatkan rekeningnya agar mempermudah ahli waris korban menerima santunannya,” jelas Sigit.

Sedangkan santunan korban atas nama John
berhubung saat ini ahli warisnya sedang berada di Sumatera Utara, maka santunannya akan dibayarkan oleh Jasa Raharja Cabang Sumatera Utara. “Kami sudah berkoordinasi dengan Jasa Raharja Balikpapan dan Sumatera Utara untuk dibayarkan santunan di wilayah Sumatera Utara dengan masing-masing mendapat santunan Rp.50 juta,” sambungnya.

Pemberian santunan ini kata Sigit sesuai dengan UU Nomor 34 Tahun 1964 tentang dana pertanggungan wajib kecelakaan lalu lintas jalan.

“Artinya, mereka yang menjadi korban mati atau cacat tetap, akibat kecelakaan di jalan raya disebabkan alat angkutan, otomatis santunan diberikan kepada alhli waris, sesuai aturan pemerintah,” bebernya.

Dijelaskannya, untuk jenis kecelakaan yang dijamin oleh Jasa Raharja adalah kecelakaan yang melibatkan dua atau lebih kendaraan bermotor resmi, masyarakat yang tertabrak kendaraan bermotor resmi, kecelakaan tunggal yang dialami kendaraan umum atau kecelakaan penumpang pada angkutan umum resmi.

“Tetapi, jika kecelakaan tunggal kendaraan pribadi, maupun kecelakaan yang disebabkan tindakan kriminal, Jasa Raharja tidak menanggung,” terang Sigit.

Sigit mengajak seluruh warga masyarakat untuk lebih berhati-hari saat berkendaraan.

“Tujuannya untuk mencegah risiko kecelakaan dengan tetap mematuhi tata tertib lalu lintas di jalan raya,” pungkasnya. (Mar)