SERANG, (Haluanbanten.co.id) – Guna mencegah penyebaran Covid-19, Personel Ditpolairud Polda Banten sosialisasikan Inmendagri Nomor 9 tahun 2022 kepada masyarakat pesisir Kampung Ambaru, Desa Pulokali, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang.

Adapun isi Inmendagri Nomor 9 tahun 2022 tersebut tentang perpanjangan PPKM di Jawa-Bali dalam upaya pemutus penyebaran Covid-19 varian Omicron.

Hal tersebut dibenarkan oleh Dirpolairud Polda Banten Kombes Pol Giuseppe Reinhard Gultom. Ia mengaku bahwa kegiatan ini sebagai bentuk upaya Ditpolairud Polda Banten dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Sabtu, (12/02).

“Sebagai bentuk upaya mencegah penyebaran Covid-19, saya telah memerintahkan seluruh Banit Binmasair dan Potdirga /Polmas yang ada di wilayah hukum Polda Banten untuk mensosialisasikan Inmendagri Nomor 9 tahun 2022,” ucapnya.

Gultom menjelaskan bahwa untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 ini sangat dibutuhkan kerjasama seluruh elemen masyarakat. “Kita harus bersama-sama, tidak bisa hanya pemerintah saja yang bekerja dalam penanganan Covid-19 ini,” jelasnya.

“Untuk itu, saya mengajak kepada seluruh masyarakat, mari kita bergandengan tangan dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19 ini dengan mau divaksin dan mematuhi protokol kesehatan,” ajaknya.

Untuk diketahui, personel yang melakukan sosialisasi ke masyarakat tersebut ialah Bripka Atur S dan Bripka Utis Sutisna.