SERANG, (Haluanbanten.co.id) – Upaya menjaga identitas budaya lokal sekaligus mencegah potensi klaim sepihak terhadap warisan tradisional terus diperkuat melalui Fasilitasi dan Konsultasi Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) di Wilayah yang digelar Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten di Bale Soepomo Kanwil Kemenkum Banten, Rabu (20/05/2026).
Fasilitasi ini menjadi langkah strategis untuk mendorong pemerintah daerah dan masyarakat lebih aktif melakukan pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap budaya, pengetahuan tradisional, hingga ekspresi budaya daerah yang dimiliki Provinsi Banten.
Dalam sambutannya, Kepala Kantor Wilayah Pagar Butar Butar menegaskan bahwa Provinsi Banten memiliki kekayaan budaya dan tradisi yang sangat besar, mulai dari kuliner tradisional, kerajinan, hingga lagu dan budaya daerah yang menjadi identitas masyarakat Banten.
Menurutnya, berbagai potensi tersebut tidak hanya memiliki nilai budaya, tetapi juga nilai ekonomi yang mampu menjadi penggerak pembangunan daerah dan penguatan branding wilayah apabila mendapatkan perlindungan hukum yang tepat.
“Jangan sampai masyarakat dan pemerintah daerah telah mempromosikan berbagai potensi KIK seperti Tenun Baduy, Angeun Lada, Jojorong, Laksa Tangerang, Sate Bebek Cibeber, hingga Sate Bandeng, namun kemudian diklaim pihak lain. Karena itu pencatatan resmi menjadi penting sebagai bentuk pelindungan hukum,” ujar Pagar Butar Butar.
Ia juga menyampaikan bahwa Kemenkum Banten sebelumnya telah menyerahkan lima Surat Pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten. Kelima pencatatan tersebut berasal dari lagu daerah asli Banten, yakni Lagu Surantang Surinting, Lagu Kumaha Jaman Japang, Lagu Wawayangan, Lagu Uti-Uti Uri, dan Lagu Prang Pring.
Selain menjaga kelestarian budaya, langkah inventarisasi dinilai mampu memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat melalui penguatan identitas daerah, peningkatan daya tarik wisata budaya, serta perlindungan terhadap potensi ekonomi kreatif berbasis kearifan lokal.
Turut hadir Kepala Divisi Pelayanan Hukum Picesco Andika Tulus, pejabat manajerial dan nonmanajerial, serta narasumber dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).


