SERANG, (Haluanbanten.co.id) – Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) adalah salah satu manfaat program bagi peserta BPJAMSOSTEK yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh perusahaan atau pemberi kerja.

JKP akan memberikan 3 manfaat yaitu berupa uang tunai, akses informasi kerja, dan pelatihan kerja. Agar pekerja yang terkena dampak PHK mendapatkan manfaat JKP tersebut, maka beberapa hal yang harus di perhatikan adalah pemberi kerja atau perusahaan melaporkan tenaga kerjanya yang di PHK maksimal 7 hari kepada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) setempat.

 

Hal tersebut dikatakan Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Utama Serang Raya H. Didin Haryono. Senin (22/02/2022)

Ia menjelaskan bahwa para pekerja dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak saat terjadi risiko akibat pemutusan hubungan kerja seraya berusaha mendapatkan pekerjaan kembali.

“Manfaat yang diberikan kepada peserta yang mengalami PHK dan belum bekerja, serta memiliki komitmen untuk kembali ke pasar kerja. Manfaat didapatkan apabila peserta memenuhi masa iur program JKP paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan dan telah membayar iuran paling singkat 6 bulan berturut-turut,” ucapnya.

Didin menambahkan, dokumen laporan yang wajib dilampirkan oleh perusahaan kepada Disnaker adalah formulir 6C dan Kesepakatan pengakhiran hubungan kerja .

“Disnaker akan melakukan proses penetapan atau persetujuan berkas, jika laporan tesebut telah mendapatkan penetapan, maka pemberi kerja atau perusahaan membagikan hasil laporan dari Disnaker tersebut kepada masing-masing tenaga kerja yang terkena PHK untuk selanjutnya di upload pada kanal JMO (aplikasi resmi BPJAMSOSTEK) atau pada kanal Sisnaker (aplikasi dari Kementrian Tenaga Kerja),” tutur Didin.

“Apabila terdapat kendala dalam mengupload dokumen pada aplikasi tersebut, maka pekerja dapat berkonsultasi dan akan dipandu oleh Case Manager Kantor Cabang BPJAMSOSTEK terdekat,” jelasnya.

Untuk diketahui JKP adalah program pelengkap BPJS Ketenagakerjaan yang bisa dimanfaatkan pekerja yang terkena PHK dari kantor sehingga uang pensiun dari Jaminan Hari Tua (JHT) tetap terjaga. (Mar)