Serang, (haluanbanten.co.id) – Telah terjadi kecelakaan yang melibatkan sebuah
angkutan Umum yang terjadi pada pukul 05:40 WIB di Ruas Jalur Tol Tangerang menuju
Merak di KM 66.500 B (arah Tangerang), kendaraan umum dengan nopol A-1931-FC yang di kemudikan Jainudin berjalan dari arah merak menuju Tangerang melaju di lajur kiri,
setiba di tempat kejadian perkara menurut pengakuan pengemudi angkutan umum nopol A-1931-FC menyalip lewat bahu jalan selanjutnya Out of Control / oleng kekanan dan kemudian terbalik, pengemudi berikut penumpangnya kemudian di evakuasi ke RS Sari Asih Kota Serang.
Korban pada kejadian tersebut terjamin oleh Jasa Raharja sesuai dengan UU No 33
Tahun 1964 Jo PP No 17 Tahun 1965 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan
Penumpang Umum menjelaskan korban yang berhak atas santunan adalah setiap penumpang sah dari alat angkutan penumpang umum yang mengalami kecelakaan diri, yang diakibatkan
oleh penggunaan alat angkutan umum, selama penumpang yang bersangkutan berada dalam
angkutan tersebut, yaitu saat naik dari tempat pemberangkatan sampai turun di tempat
tujuan.
“Kami turut prihatin atas kecelakaan yang terjadi di jalan tol Jakarta – Merak KM 68 pagi ini. Sesaat setelah mendapatkan informasi kecelakaan, Petugas Jasa Raharja bersama Ditlantas POLDA Banten langsung mendatangi TKP, mendata identitas korban dan melakukan survei kunjungan ke RS tempat korban mendapatkan penanganan medis.
Korban kecelakaan ini, akan mendapatkan penjaminan biaya perawatan dari Jasa Raharja yang langsung di terbitkan Surat Jaminan pada kesempatan pertama” jelas Sigit Harismun Kepala Cabang PT Jasa Raharja Banten, Rabu (16/3).
“Kami juga menghimbau kepada masyarakat Indonesia khususnya pengguna jalan,
untuk mentaati marka jalan dan aturan berkendara sesuai dengan ketentuan yang berlaku, menjaga kondisi tubuh dan memastikan semuanya dalam keadaan yang baik untuk
melakukan perjalanan” tutup Sigit. (**)


