Foto: Petugas DLH, Satpol PP Kabupaten Pandeglang, Kecamatan Kaduhejo, dan Kepala Desa Sukamanah membahas soal Perizinan Dan IPAL rumah ayam potong.

Pandeglang – Petugas dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Satpol PP Kabupaten Pandeglang mendatangi rumah ayam potong di Kampung Cibeunying Desa Sukamanah, Kecamatan Kaduhejo, pada Jumat (18/03/2022).

Kedatangan petugas itu merupakan tindaklanjut atas keluhan warga setempat yang merasa terganggu karena keberadaan rumah ayam potong telah menimbulkan bau tidak sedap dan mengundang banyak lalat.

Petugas Satpol PP pun menanyakan perizinan dan Dinas Lingkungan Hidup menanyakan instalasi pengolahan limbah (IPAL) rumah ayam potong tersebut.

Kepala Seksi Pengendali Dampak Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pandeglang Suherman mengatakan, pemilik rumah ayam potong berjanji akan mengurus IPAL dengan harapan tidak menimbulkan bau.

“Pihak pemilik sudah membuat surat pernyataan berita acara diantara poinya harus buat IPAL, tidak lagi menimbulkan bau, dan usahanya harus tertutup, tidak terbuka,” kata Herman.

Herman menyebutkan, rumah ayam potong tersebut hingga saat ini belum memiliki izin resmi dari pemerintah daerah. Namun pemilik sudah diingatkan untuk segera mengurus perizinan.

“Belum ada izinnya. Tapi pihak pemilik siap untuk mengurus izin,” jelasnya.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Undang-undang Satpol PP Muryanto mengingatkan, pemilik rumah ayam potong untuk segera mengurus izin sesuai arahan Dinas Lingkungan Hidup.

“Untuk sementara ini belum berizin. Kita lihat rekomendasi dari LH karena kita tidak bisa melakukan penegakan. Kalau sudah ada rekomendasi baru kita lihat rekomendasinya seperti apa, karena sudah dibuat berita acara,” katanya.

Pihaknya meminta, pemilik rumah ayam potong untuk secepatnya mengurus izin sesuai rekomendasi yang disampaikan Dinas Lingkungan Hidup atau DLH.

“Secepatnya mengurus izin dan harus segera selesai sesuai rekomendasi DLH,” pungkasnya. (JDN*)