Lebak, (haluanbanten.co.id) – Kejaksaan Negeri Lebak memanggil 90 Perusahaan/ Badan Usaha yang belum mendaftarkan para pekerjanya dalam program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Kegiatan berlangsung selama dua hari , mulai dari 29 sampai dengan 30 Maret 2022 di Kantor Kejari Lebak. Ke – 90 perusahaan tersebut dilakukan sosialisasi ulang mengenai kewajiban dan manfaat program dari BPJS Ketenagakerjaan.
BPJAMSOSTEK bekerjasama dengan Kejaksaan melakukan pemanggilan ini bertujuan untuk memastikan setiap pekerja untuk mendapatkan haknya berupa perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang sesuai dengan amanat undang-undang.
Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Rans Fismy Pasaribu, S.H. selaku Plh. Kepala Kajari Lebak dan Ria Ramadhayanti, S.H., M.Kn.
Selaku Kasi Datun Kajari Lebak. Serta Kepala Kantor Pratama Lebak BPJAMSOSTEK, Iguh Bimantoroyudo.
Diwawancarai terpisah , Kepala Kantor Cabang Serang BPJAMSOSTEK, Didin Haryono mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan salah satu program rutin untuk mengingatkan kepada pemilik badan usaha, agar memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada para pekerjanya.
“Dan kewajiban kami pula untuk menyampaikan pentingnya dan besarnya manfaat yang diberikan oleh Undang-Undang kepada pekerja dan pemilik badan usaha apabila sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan,” Tambahnya.

