Kota Serang, (haluanbanten.co.id) – Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Serang dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Utama Serang Raya menjalin kerjasama pelaksanaan perlindungan jaminan sosial Ketenagakerjaan, kepada guru tidak tetap non ASN jenjang PAUD, SD dan SMP se Kota Serang.
Kerjasama ini dituangkan dalam penandatanganan nota kesepahaman, antara Kepala Dinas Pendidikan Kota Serang Drs. Alpedi, M.Pd dengan Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Utama Serang Raya H. Didin Haryono, di salah satu restoran di Kota Serang, Kamis (21/04/2022).
Dalam sambutannya Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Serang Alpedi mengatakan, pemerintah Kota Serang dalam hal ini Dindik Kota Serang ingin menijaklanjuti surat edaran dari Kemendikbud ristek no.8 tahun 2021 tentang peningkatan kepatuhan dan kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan pada satuan pendidikan formal dan non formal.
“Jadi disini intinya bahwa pendidikan yang dilakukan oleh pemerintah daerah dan masyarakat wajib untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, ini penting karena keselamatan dalam menjalankan tugas khususnya tenaga pendidik yang non ASN menginginkan keselamatan dan kenyamanan dalam bekerja,” jelas Alpedi.
Lebih lanjut Alpedi menegaskan, BPJS Ketenagakerjaan sudah menjadi dan dipersyaratkan didalam akreditasi sekolah dan proses perizinan. Kemudian untuk tenaga pendidik yang non ASN apabila akan mendapatkan sertifikasi juga harus menunjukkan bukti menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Ini sudah mengikat, artinya pemerintah merasa penting untuk mengutamakan keselamatan dan kenyamanan dalam bekerja dan ini sifatnya bukannya himbauan tapi wajib,” tegas Alpedi.
“Dan itu juga sudah diperkuat oleh instruksi Walikota Serang nomor. 560/04 – DTKT/2021. Tentang optimalisasi pelaksanaan jaminan sosial di wilayah Kota Serang,” pungkas Alpedi.
Sementara Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Utama Serang Raya Didin Haryono, mengatakan kerja sama ini bertujuan untuk menindaklanjuti amanah Undang-undang No 40 tahun 2004, tentang Sistem Jaminan Sosial yang kemudian menjadi UU No 24 Tahun 2011, tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Dalam hal ini, BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan juga melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 2 tahun 2021, tentang optimalisasi penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Sebagaimana amanah undang-undang ini, BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan terhadap seluruh pekerja formal maupun informal, guna mendapatkan perlindungan jaminan sosial, khususnya jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Programnya meliputi perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun dan yang terbaru Jaminan Kehilangan Pekerjaan,” kata Didin Haryono.
Dia juga berharap agar nantinya kerja sama ini disosialisaikan ke seluruh sekolah di wilayah Kota Serang. Sehingga percepatan untuk pendaftaran kepesertaan, termasuk tenaga pendukung pendidikan lainnya juga wajib untuk didaftarkan menjadi peserta BPJAMSOSTEK.
“Kami atas nama BPJS Ketenagakerjaan mengucapkan terimakasih kepada Dindik Kota Serang yang sudah untuk berkolaborasi bersama-sama melaksanakan tanggung jawab kita bersama, nantinya Dindik Kota Serang bisa memberikan data-data, himbauan dan arahan kepada seluruh ekosistem yang ada diwilayahnya dinas pendidikan,” pungkas Didin.
Dikesempatan yang sama Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan Ketenagaan Dinas Pendidikan Kota Serang Abdul Kodir menjelaskan, jumlah guru non ASN di Kota Serang sebanyak 2033 orang yang sudah didaftarkan di BPJS Ketenagakerjaan, namun ada pengurangan sebanyak 234 orang karena menjadi PPPK, tapi tidak menutup kemungkinan akan bertambah lagi karena data dari dapodik kelipatannya bisa seratus persen, jadi bisa menjadi 4 ribu.
“Ini akan menjadi sasaran kami agar mereka yang belum terdaftar agar segera mendaftar secara mandiri. Gunanya, untuk memberi perlindungan jaminan sosial kepada guru tidak tetap, dan tenaga pendidik,” katanya.
Ia menambahkan, untuk tahun 2023 nanti Pemerintah Kota Serang sudah mengalokasikan anggaran sebesar 395 juta melalui APBD sedangkan untuk tahun 2022 masih dibiayai secara mandiri.
“Di APBD 2023 pemerintah sudah menganggarkan bahwa iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk tenaga pendidik non ASN akan di bayarkan oleh pemerintah yaitu sebesar Rp.16.200,. per orang, per bulan dengan mengikuti manfaat JKK dan JKM,” jelas Abdul Kodir.
Pihaknya mengupayakan agar guru tidak tetap ini bisa mendapatkan perlindungan jaminan sosial, tak lain adalah sebagai bentuk tanggungjawab Dindik atas kontribusi, dedikasi dan kerja keras para tenaga pendidik tersebut. (Mar)
