Tangerang, (haluanbanten.co.id) – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Tangerang Batuceper mengadakan sosialisasi Program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan bagi Perangkat Desa.
Kepala Cabang BPJAMSOSTEK Tangerang Batuceper Alpian mengatakan bahwa kami akan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat,
“Kami akan gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Untuk itu, kami mengajak kepada seluruh pengurus perangkat desa khususnya di wilayah Kota Tangerang untuk ikut menjadi peserta BPJAMSOSTEK. Karena resiko mereka sangat tinggi dan perlu mendapat jaminan perlindungan dari negara,” ujarnya.
Ini merupakan bentuk nyata sinergi antara BPJS Ketenagkaerjaan bersama Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang dan Kecamatan Neglasari dalam mendukung program pemerintah memberikan perlindungan sosial ketenagakerjaan di lingkungannya.
“Sosialisasi tersebut dilakukan dalam rangka mendukung program pencapaian perlindungan sosial, serta kesadaran akan pentingnya Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,” ujar Alpian.
Lebih lanjut, Alpian menjelaskan bahwa jaminan perlindungan bagi pekerja sosial sangat penting untuk mendukung program pemerintah Kota Tangerang menjalankan tugas pokok dan fungsinya dalam melayani masyarakat.
Ada dua jaminan perlindungan yang ditawarkan yaitu jaminan hari tua dan kecelakaan kerja. Peserta cukup bayar iuran sebesar Rp 16.800 per triwulan dari dana stimulan untuk memanfaatkan layanan tersebut,” jelasnya.
Alpian menyatakan bahwa seluruh jaminan dapat diberikan kepada ahli waris jika peserta mengalami meninggal dunia, tambahnya.
Hal tersebut juga mendasari Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. “Mendasari hal itu, maka secara teknis setiap orang berhak mendapatkan jaminan perlindungan dan jaminan sosial dari negara sesuai dengan amanat UUD 1945 pasal 28H ayat 3,” tutupnya.


