LEBAK, (haluanbanten.co.id) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak melaksanakan pemanggilan terhadap pemilik 28 perusahaan/ Badan Usaha yang berada di lingkup wilayah kerjanya. Perusahaan tersebut meliputi 10 perusahaan atau badan usaha yang menunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan dan sebanyak 18 perusahaan wajib yang belum mendaftarkan para pekerjanya dalam program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK.

Sebagaimana diketahui kewajiban badan usaha mendaftarkan tenaga kerjanya sesuai dengan UU BPJS Pasal 14 yang berbunyi:
“Setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, wajib menjadi peserta program jaminan sosial (kesehatan maupun ketenagakerjaan).”
Ketentuan ini diperjelas oleh Pasal 15 Ayat 1 yang menyatakan bahwa:
“Pemberi kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada BPJS (kesehatan maupun ketenagakerjaan), sesuai dengan program jaminan sosial yang diikuti.”.

Pada hari Selasa tanggal 5 Juli 2022 Jaksa Pengacara Negara telah mengundang sebanyak 14 badan usaha dan Rabu tanggal 6 Juli 2022 Jaksa Pengacara Negara mengundang 14 badan usaha lagi. Dari total 28 perusahaan yang diundang 5 perusahaan yang tidak hadir.

Pemanggilan pemilik atau yang mewakili perusahaan tersebut dilakukan secara bertahap selama dua hari mulai tanggal 5 sampai dengan 6 Juli 2022 di Kantor Kejari Lebak, dengan memberikan sosialisasi ulang mengenai kewajiban dan manfaat program dari BPJS Ketenagakerjaan.

Kegiatan yang terlaksana berkat kerjasama yang sudah terjalin antara BPJAMSOSTEK dengan Kejaksaan setempat itu bertujuan untuk memastikan setiap pekerja untuk mendapatkan haknya berupa perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang sesuai dengan amanat undang-undang.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Lebak Rans Fismy Pasaribu lewat keterangan tertulisnya yang diterima Kamis (7/7/2022) mengatakan, pemanggilan dan sosialisasi tersebut dilaksanakan dalam rangka penegakan kepatuhan terhadap perusahaan penunggak iuran dan Perusahaan Wajib Belum Daftar (PWBD) di wilayah Kabupaten Lebak untuk segera melunasi tunggakanya serta segera mendaftarkan kepesertaan para pekerjanya kepada BPJS Ketenagakerjaan KCP Lebak.

Setelah sosialiasi ini selesai dilaksanakan diharapkan agar seluruh perusahaan kategori PWBD di wilayah kabupaten Lebak segera mendaftarkan keanggotaan BPJS
Ketenagakerjaan untuk para pekerjanya. “Sesuai dengan Pasal 17 UU Nomor 24 Tahun 2011 terdapat sanksi administratif bagi para perusahaan berupa teguran tertulis, denda dan/atau tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu apabila tidak mendaftarkan para pekerjanya,” kata Pasaribu.

“Seluruh perusahaan yang menunggak melakukan penandatangaanan surat pernyataan komitmen kepada BPJS Ketenagakerjaan terkait kesanggupan membayar iuran tersebut dengan cara dlunasi/ dibayarkan secara bertahap sesuai kesepakatan Bersama,” lanjut Pasaribu.

Pasaribu menambahkan, terhadap tindak lanjut dari surat pernyataan komitmen tersebut ada beberapa perusahaan yang telah melakukan pembayaran tunggakan iuran dan Jaksa Pengacara Negara telah memulihkan keuangan negara sebesar Rp 119.155.644., (seratus Sembilan belas juta seratus lima puluh lima ribu enam ratus empat puluh empat rupiah).

“Bahwa terkait 18 (delapan belas) Perusahaan Wajib Belum Daftar potensi tenaga kerja yang dapat didaftarkan terkait jaminan sosial kepada BPJS Ketenagakerjaan sejumlah 126 (seratus dua puluh enam) Tenaga Kerja yang pada dasarnya 18 (delapan belas) Badan Usaha tersebut sanggup dan menyetujui untuk mendaftarkan para pegawaainya pada bulan Juli 2022 kepada BPJS Ketenagakerjaan,” tambah Pasaribu.

Ditempat terpisah, Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Utama Serang Raya Didin Haryono mengatakan, bahwa kegiatan ini merupakan salah satu program rutin untuk mengingatkan kepada pemilik badan usaha, agar memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada para pekerjanya.

“Dan kewajiban kami pula untuk menyampaikan pentingnya dan besarnya manfaat yang diberikan oleh Undang-Undang kepada pekerja dan pemilik badan usaha apabila sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan,” kata Didin menambahkan.

Didin menambahkan, BPJAMSOSTEK sebagai pelaksana program, wajib menyampaikan kepada seluruh perusahaan atau usaha baik formal maupun informal yang belum melaksanakan program BPJS Ketenagakerjaan, karena negara mengharuskan seluruh pekerja di Indonesia mendapatkan jaminan sosial, minimal Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM). Dan program tambahan adalah Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP).

Perlu diketahui BPJAMSOSTEK Cabang Serang Raya sudah menjalin kerjasama dengan Kejari Lebak yang Nota Kesepahamannya ditandatangani pada 13 Agustus 2020, sehingga Kejari setempat berhak memanggil perusahaan penunggak iuran dan yang belum masuk program BPJS Ketenagakerjaan. (Mar/Rls)