SERANG, (Haluanbanten.co.id) – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten terus berkomitmen melakukan pengawasan terhadap keberadaan orang asing di Wilayah Banten.
Tak hanya aktif melakukan pengawasan di darat, jajaran Imigrasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten juga melakukan pengawasan di laut.
Seperti hari ini, Rabu (03/08), menggandeng KPPBC Tipe Madya Pabean Merak dan petugas Imigrasi Kelas II TPI Cilegon, Kanwil Kemenkumham Banten menggelar patroli laut yang menyasar para Tenaga Kerja Asing (TKA).
Dipimpin Kepala Subbidang Intelijen Keimigrasian (Arfa Yudha Indriawan), patroli menyasar kegiatan TKA di kawasan laut wilayah Merak, meliputi kegiatan orang asing yang berada di Pelabuhan serta melaksanakan pemeriksaan kapal.
Patroli pertama menyasar kapal Guang Zhou. Pada saat pemeriksaan kapal tersebut, tidak ditemukan adanya satu aktivitas apapun.
Setelah Guang Zhou, patroli dilanjutkan ke Kapal Kapuas 1. Didampingi Kapten Kapal (Edy), Tim melakukan pemeriksaan untuk memastikan keberadaan Tenaga Kerja Asing, namun hasilnya Nihil.
Terus berlanjut, patroli ke-tiga menyasar Kapal TSD GJ 801 (PT. MARITIM SAMUDERA JAYA), kapal pengambil pasir pantai yang memiliki rute pengangkutan PP Lepar, Bangka Belitung- Bononegoro, Kabupaten Serang.
Disini, ditemukan sebanyak 5 (lima) WNA China yang sedang beraktivitas di atas kapal. Namun tidak ditemukan adanya pelanggaran keimigrasian yang dilakukan oleh WNA tersebut.
Para WNA ternyata telah memiliki dokumen keimigrasian yang berlaku sesuai Peraturan Perundangan-Undangan.
“Pelaksanaan kegiatan patroli ini bertujuan untuk mengawasi dan menertibkan kegiatan orang asing, mengedukasi, serta memberikan sosialisasi kepada orang asing untuk melakukan kegiatan yang sesuai dengan Izin tinggal yang telah diberikan,” ujar Arfa Yudha.


