TANGSEL, (haluanbanten.co.id) – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Banten, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) Merak dan KPPBC TMP A Tangerang bersama dengan Kejaksaan kembali melaksanakan pemusnahan bersama atas barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap dan barang milik negara hasil penindakan kepabeanan dan cukai selama kurun waktu tahun 2021 dan 2022 di Lapangan Kantor Wilayah DJBC Banten, Selasa (30/08/2022).
Adapun barang milik negara yang telah mendapatkan persetujuan untuk dimusnahkan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), sebagai berikut :
berupa 4.392.400 batang rokok ilegal perkiraan nilai barang tersebut kurang lebih sebesar Rp.10,4 Milyar, dengan potensi kerugian negara diperkirakan sebesar Rp. 7,4 Milyar. Disamping kerugian materil terdapat juga kerugian inmateril atas produksi barang kena cukai ilegal, karena berdampak pada tidak terpenuhinya hak penerimaan negara, merebut pasar produsen rokok resmi yang taat pada ketentuan serta membahayakan kesehatan masyarakat selaku konsumen karena bahan baku dan proses produksinya tidak terjamin kualitasnya, ungkap Kepala Kantor Direktorat Jenderal Bea Cukai Banten, Rahmat Subagio.
Lebih lanjut Rahmat Subagio memaparkan, terdapat juga barang rampasan negara yang berasal dari tindak pidana kepabeanan dan cukai dibawah pengelolaan Kejaksaan Negeri Kota Tangerang yang sebelumnya telah mendapat keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (Inkracht) untuk dimusnahkan, berupa 4.392.400 batang rokok ilegal.
“Pemusnahan dilakukan dengan tujuan merusak, menghilangkan fungsi dan sifat awal barang sehingga tidak dapat dipergunakan kembali. Pemusnahan dilakukan secara simbolis di Kantor Wilayah DJBC Banten untuk selebihnya barang akan dilakukan pengamanan khusus dengan pelekatan segel serta pengawalan petugas untuk dipindahkan ke tempat pemusnahan besar di PT Solusi Bangun Indonesia, Klapanunggal, Bogor,” papar Rahmat Subagio.
Rahmat Subagio menyampaikan juga bahwa dalam upaya penegakan hukum di tahun 2022, sampai dengan 31 Juli 2022, Bea Cukai Banten telah melakukan 743 kali penindakan berupa Hasil tembakau, Etil Alkohol, Minuman Mengandung Etil Alkohol, vape, dan barang fasilitas lainnya dengan total kerugian negara sebesar 31,5 Miliar Rupiah. Selain itu terdapat juga 16 berkas perkara penyidikan dimana 13 berkas telah dinyatakan lengkap (P-21 red).
“Hal ini dapat terlaksana dengan baik dengan adanya dukungan sinergi dari Kejaksaan Tinggi Provinsi Banten.
Dengan adanya pemusnahan ini, Kantor Wilayah DJBC Banten dan jajaran, menegaskan berkomitmen atas tugas dan fungsi utama dalam melindungi masyarakat melalui pengawasan atas peredaran barang kena cukai ilegal, mengamankan potensi penerimaan yang menjadi hak keuangan negara, sekaligus menjaga iklim usaha dan industri di dalam negeri agar perekonomian Indonesia dapat pulih lebih cepat bangkit lebih kuat,” pungkas Rahmat Subagio.
Sementara Kepala Kantor Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kanwil Banten, Nuning Sri Rejeki Wulandari mengatakan, sebagai salah satu unit di Kementerian Keuangan DJKN mempunyai tugas sebagai pengelola barang milik negara guna mewujudkan barang di negara ini agar tertib fisik tertib hukum dan tertib administrasi.
Nuning menyampaikan bahwa,”Kegiatan pada hari ini merupakan salah satu bentuk dari kolaborasi dan sinergi serta peran aktif semua pihak terutama instansi penegak hukum dan instansi terkait. Ia juga berharap agar sinergi yang tercipta akan terus terjalin demi membangkitkan dan membangun negara Indonesia tercinta ini,” harapnya.
Perlu kami sampaikan pula kata Nuning, sebelum kami menyatakan memberikan persetujuan pemusnahan atas barang-barang tersebut, terhadap hasil penindakan dari bea cukai ini kami telah melakukan, melihat secara fisik sebagaimana tadi saya sampaikan. Secara hukum dan administrasi sebelum kami memberikan persetujuan dalam hal ini kami perlu melakukan pengecekan fisik, yakni dengan melakukan secara sampling terhadap barang-barang negara yang sudah ditemukan tadi.
“Tentu saja kami melihat satu persatu seberapa banyak jumlah yang akan dimusnahkan dan ini tentu saja menjadi ukuran bagi kami bahwa untuk melakukan persetujuan di dalam pemusnahan ini, kami harus melakukan pengecekan terlebih dahulu sehingga dalam pencatatannya nilainya akan kami ketahui dan juga nilai dan besarannya juga akan kami ketahui sebelum kami memberikan persetujuan,” tutup Nuning.
Pada akhir acara pemusnahan Kepala Kanwil DJBC Banten bersama dengan Kepala Kanwil DJKN Banten memberangkatkan 3 truk besar bermuatan barang-barang tegahan yang tidak bisa dimusnahkan di pelataran Gedung Kanwil DJBC Banten menuju PT. Solusi Bangun Indonesia di Kabupaten Bogor untuk dimusnahkan dengan cara yang lebih ramah lingkungan. (Mar)


