PANDEGLANG, (Haluanbanten.co.id) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pandeglang terus mendalami kasus dugaan korupsi kredit fiktif di Bank BRI Cabang Pandeglang.

Kasus kredit fiktif di Bank plat merah itu telah merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp 1.4 miliar dan Kejari telah menetapkan satu orang tersangka Zaenal Abidin salah satu eks pegawai BRI Cabang Pandeglang yang kini masih buron.

Kepala Kejaksaan Negeri Pandeglang, Helena Octavianne mengatakan, tim penyidik tengah memburu tersangka Zaenal yang kini ditetapkan sebagai daftar pencarian orang atau DPO.

“Kita masih kesulitan mencari DPO. DPO-nya sekarang lagi di cari,” kata Helena, kepada awak media ditemui usai acara di Ruang Pintar Setda Pandeglang, Senin (5/92022).

Lanjut Helena, saat ini tim penyidik Kejari terus mendalami kasusnya.

“Sekarang kasusnya sedang kita gali. Apakah ada keterlibatan pihak lain. Ya, terus kita dalami. Siapa tahu DPO ini ada kerjasama dengan pihak lain,” tegasnya.

Dijelaskannya, untuk kerugian negara kasus dugaan dugaan korupsi kredit fiktif di Bank BRI Cabang Pandeglang sudah dihitung oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Kerugian negaranya sudah dihitung oleh BPKP. Untuk kerugian negara kasus di BRI Rp 1.4 miliar,” jelasnya.

Sebelumnya, Tim Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi Penyidik Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Pandeglang telah menggeledah kantor Bank BRI. (JDN*)