SERANG, (Haluanbanten.co.id) – Kejaksaan Negeri Serang melayangkan undangan tahap kedua terhadap 14 perusaahaan terkait tunggakan iuran pada BPJS Ketenagakerjaan, dengan total tunggakan mencapai Rp 7,4 miliar. Serta melayangkan undangan tahap pertama terhadap 36 perusahaan yang menunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan mencapai Rp 867 juta dan 29 perusahaan wajib yang belum mendaftarkan karyawannya ke program BPJAMSOSTEK. Kamis (8/09/2022).
Perwakilan perusahaan yang datang kemudian dimintai penjelasan mengenai iuran yang belum dibayarkan dan diminta komitmen untuk melunasinya. Dan bagi perusahaan yang belum mendaftar ke BPJS Ketenagakerjaan juga dimintai keterangan perihal mereka belum mendaftar kata Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Serang Ahmadi, SH kepada wartawan di ruang kerjanya, Kamis (8/09/2022).
Ahmadi menjelaskan, pihaknya sebagai pengacara negara mendapatkan surat kuasa khusus dari BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang untuk mengundang perusahaan atau pemberi kerja tersebut.
“Kami bukan memanggil, tapi sebenarnya mengundang perusahaan yang nunggak tersebut untuk mengklarifikasi apa penyebab mereka menunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan tersebut, kata Ahmadi.
“Mereka, diundang kemari, kemudian kita minta mereka untuk membuat komitmen penyelesaian tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan,” jelas Ahmadi.
Ditanya kemungkinan adanya sanksi bila pengelola perusahaan tetap “membandel” tidak mau membayar iuran, Ahmadi mengatakan hal itu diserahkan sepenuhnya kepada BPJS Ketenagakerjaa Cabang Serang yang memiliki wewenang untuk menetapkan perlu tidak diberikan sanksi.
“Kalau dilihat tahun lalu, hampir semua perusahaan melaksanakan kewajibannya, dan diharapkan tahun ini juga begitu, karena yang kasihan adalah karyawannya yang tidak bisa mengklaim penggantian biaya pengobatan bila ia mengalami kecelakaan kerja,” kata Ahmadi seraya mengimbau agar perusahaan mematuhi peraturan yang telah dibuat pemerintah bahwa semua tenaga kerja harus mendapatkan perlindungan sosial.
Ia berharap kepada badan usaha atau pemberi kerja tetap melalukan iuran sebagaimana mestinya. Apa bila terjadi tunggakan maka dapat merugikan hak-hak pekerja.
Ditempat terpisah, Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Serang Raya H. Didin Haryono mengatakan BPJS Ketenagakerjaan baik di pusat maupun di daerah telah menjalin kerjasama dengan kejaksaan negeri di daerah masing-masing, dalam rangka membantu BPJS Ketenagakerjaan dalam menagih iuran yang tertunggak dalam beberapa bulan lamannya.
“Kami tidak ingin pekerja yang sebenarnya sudah didaftarkan oleh perusahaannya sebagai peserta, namun karena menunggak beberapa bulan sehingga susah mengklaim bila mengalami kecelakaan kerja untuk biaya pengobatan, atau tidak mendapatkan santunan bila meninggal dunia,” kata Didin.
Begitu juga bagi pekerja yang belum didaftarkan oleh perusahaannya sebagai peserta bpjs ketenagakerjaan, padahal pihak perusahaan memiliki tanggungjawab terhadap keselamatan karyawannya selama bekerja. “Kalau perusahaan tidak bertanggungjawab, kasihan karyawannya bila mengalami musibah saat bekerja,” kata Didin.
Didin mengimbau kepada pemilik perusahaan agar memperhatikan hak dan kewajiban karyawannya, termasuk jaminan keselamatan kerja, karena terlambat membayar iuran akan berdampak terhadap sulitnya proses penyelesaian klaim bila si karyawan bersangkutan mengalami kecelakaan kerja, atau meninggal dunia, padahal ia berhak mendapatkan penggantian tersebut.
Didin menambahkan bahwa dasar Hukum kewajiban membayar iuran BPJAMSOSTEK yaitu tertera didalam UU Nomor 40 Tahun 2004 pasal 17, UU Nomor 24 Tahun 2011 pasal 19, PP Nomor 44 Tahun 2015 pasal 16,18 dan 21, PP Nomor 45 Tahun 2015 pasal 30, PP Nomor 46 Tahun 2015 jo PP Nomor 60 Tahun 2015 Tahun 19 dengan sanksi atas ketidakpatuhan pembayaran iuran tercantum pada UU Nomor 24 Tahun 2011 pasal 55. (Mar)


