Pandeglang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pandeglang menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tablet dari dana bantuan operasional sekolah atau BOS afirmasi tahun 2019.
Diungkapkan Kepala Kejari Kabupaten Pandeglang Helena Octavianne, tersangka itu berinisial AS.
“Tersangka dugaan korupsi pengadaan tablet, yakni berinisial AS. Hasil pemeriksaan unsurnya sudah terpenuhi. Tersangka A yang menerima uang dana BOS dari kepala sekolah dan dia yang membeli barang tablet di dalam aplikasi. Kemudian pembelian pengadaan tablet ini menyalahi peraturan barang dan jasa,” kata Helena, Rabu (14/09/2022).
Menurutnya, pengadaan pembelian tablet di tingkat SMP yang dilakukan itu telah menyalahi peraturan, karena harganya sudah ditentukan dan dikondisikan satu pintu oleh tersangka.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Pandeglang Kunto Trihatmojo menambahkan, tersangka adalah salah satu direktur perusahaan yang ditunjuk untuk pengadaan tablet dana BOS afirmasi tahun 2019 oleh sekolah.
“Dia adalah seolah-olah yang mengadakan barang tablet ke sekolah. Pada intinya ada pembelian yang salah. Ada pengadaan tablet untuk SMP melalui dana BOS afirmasi dari Kemendilbud,” jelasnya.
Kunto menyebut, saat ini penyidik terus mendalami kasus dugaan korupsi dana BOS afirmasi.
“Saat ini baru menetapkan satu tersangka, masih sedang kami dalami,” ujarnya.
Adapun untuk kerugian negara dari kasus tersebut, menurutnya masih sedang dihitung oleh BPKP.
Setelah ditetapkan menjadi tersangka, AS pun langsung dibawa menggunakan mobil tahanan untuk dititipkan di Rumah Tahanan Kelas IIB Pandeglang.
“Tersangka dititpkan di Rutan selama 20 hari kedepan. Tersangka terkena Pasal 2 Undang-undang tindak pidana korupsi,” pungkasnya. (JDN)
Kejari Pandeglang Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi BOS Afirmasi 2019
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama berkomentar.

