TANGERANG, (Haluanbanten.co.id) – BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Cimone melakukan perjanjian kerjasama dengan Badan Pusat Statistik Kota Tangerang.
Adapun perjanjian kerjasama tersebut bertujuan untuk memberikan perlindungan jaminan sosial BPJAMSOSTEK kepada seluruh petugas Pendataan Awal Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) Tahun 2022 di Kota Tangerang.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Cimone, Yan Dwiyanto mengatakan penandatanganan kerja sama tersebut salah satunya bertujuan untuk memberikan perlindungan bagi 3.138 petugas Regsosek yang bertugas di Kota Tangerang.
“Secara keseluruhan ada 3.138 petugas Regsosek di Kota Tangerang, kita harapkan semuanya terlindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan,” ucap Yan Dwiyanto. Senin, (03/10).
Lebih lanjut, Yan Dwiyanto menjelaskan bahwa para petugas Regsosek mempunyai tugas yang cukup berat dan mempunyai resiko yang cukup tinggi karena mobilitasnya di lapangan seperti kecelakaan kerja yang bisa menyebabkan kematian, meskipun hal-hal tersebut tidak diinginkan.
“Untuk itu, dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, mereka akan mendapatkan manfaat seperti santunan hingga beasiswa bagi ahli waris, jika terjadi hal-hal yang tidak diharapkan,” ujar Yan Dwiyanto.
Sementara itu, Kepala BPS Kota Tangerang Mulafi Widastomo menuturkan, penandatanganan kerja sama itu merupakan tindak anjut dari MoU yang sudah dilakukan oleh BPS dan BPJS Ketenagakerjaan Pusat.
Mulafi menjelaskan bahwa jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian tersebut merupakan salah satu antisipasi apabila terjadi sesuatu di lapangan yang menimpa para petugas Regsosek.
“Dengan adanya perlindungan dan jaminan dari BPJS Ketenagakerjaan tersebut, para petugas Regsosek akan merasa nyaman dan aman ketika bertugas di lapangan. Mengingat tingkat mobilitas mereka cukup tinggi serta lokasinya berjauhan,” imbuhnya.
“Jadi harapannya para petugas Regsosek akan merasa aman dan nyaman ketika melakukan pekerjaan. Tidak perlu merasa takut. Yang penting tetap bekerja sesuai SOP yang diberikan oleh kami (BPS),” tutupnya.
Untuk diketahui, bahwa pemerintah melalui BPJAMSOSTEK hadir memberikan perlindungan bagi pekerja Indonesia melalui lima program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).


