CILEGON, (haluanbanten.co.id) – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Utama Serang Raya teken Memorandum of Understanding (MoU) bersama Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Serang, BPS Kota Serang, BPS Kota Cilegon dan BPS Kabupaten Lebak. MoU ditandatangani oleh Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Utama Serang Raya Didin Haryono dengan seluruh kepala kantor BPS yakni Kepala BPS Kabupaten Serang Tuti Amalia, Kepala BPS Kota Serang Faizin, Kepala BPS Kota Cilegon Bambang Suyatno, Kepala BPS Kabupaten Lebak Husin Maulana disaksikan Kepala Kantor BPS Provinsi Banten Dody Herlando di Cilegon, Kamis (6/10/2022).
Penandatangan itu bertujuan untuk dapat bekerjasama dalam memastikan perlindungan bagi seluruh petugas dalam program Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek)) tahun 2022 di Provinsi Banten oleh Kantor BPS Provinsi Banten yang akan dilaksanakan selama 1 bulan, dimulai pada 15 Oktober 2022 sampai 14 November 2022 yang pelaksanaannya serentak di seluruh kabupaten/kota.
Kepala BPS Provinsi Banten Dody Herlando mengatakan, sebagaimana MoU ditingkat pusat antara BPJS Ketenagakerjaan dan BPS adalah kerjasama diseluruh Indonesia guna menyemangati teman – teman petugas kita agar focus dalam tugasnya karena ada kepedulian pemerintah terhadap petugas di lapangan yang tentu memiliki risiko saat bertugas.
“Ini program nasional, serentak di seluruh Indonesia, di Banten sendiri ada sekitar 20 ribu petugas yang akan diturunkan untuk mendata penduduk yang berjumlah sekitar 12 juta jiwa ini. Mudah-mudahan pendataan lapangan yang dimulai pada 15 Oktober sampai 14 November 2022 nanti dapat berjalan sesuai dengan yang direncanakan,” kata Dody.
Sementara Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Utama Serang Raya Didin Haryono mengatakan, kegiatan ini menindaklanjuti apa yang sudah ditandatangani antara Dirut BPJS Ketenagakerjaan dengan Kepala BPS Pusat, terkait dengan perlindungan program BPJAMSOSTEK berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) kepada petugas registrasi sosial ekonomi tahun 2022.
“Hal ini adalah bagian dari menghadirkan negara untuk memberikan perlindungan sosial bagi seluruh pekerja Indonesia, termasuk para pekerja yang ditugaskan oleh BPS,” kata Didin.
Kami dari BPJS Ketenagakerjaan Serang Raya lanjut Didin tentu bersama – sama ingin mensukseskan kegiatan Regsosek yang diselenggarakan oleh BPS ini.
“Kami ingin supaya para petugas di lapangan yang mobilitasnya tinggi ini merasa tenang, merasa nyaman, merasa terlindungi apabila dalam bekerja ada resiko – resiko sosial seperti kecelakaan kerja dan lain – lain, maka negara hadir melalui BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan kepada mereka,” pungkas Didin.
Untuk diketahui Program Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) adalah pendataan dalam rangka pengumpulan data seluruh penduduk yang terdiri atas profil, kondisi sosial, ekonomi, dan tingkat kesejahteraan. (Mar)


