Serang, (haluanbanten.co.id) — Dalam rangka memastikan keselamatan masyarakat selama masa libur sekolah tahun 2026, Jasa Raharja Kantor Wilayah Banten berkolaborasi dengan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Banten melaksanakan kegiatan Rampcheck atau inspeksi keselamatan lalu lintas angkutan jalan di kawasan wisata Pantai Bandulu, Anyer, Kabupaten Serang, pada Minggu, 5 Juli 2026.

Kegiatan ini dipimpin oleh Robby Hasanuddin, A.Md. LLAJ, S.SIT., M.Si. selaku Pengawas Satuan Pelayanan UPPKB Kelas 2 Cimanuk, bersama tim BPTD Kelas II Banten dari Terminal Tipe A Labuan dan Riska Marlita perwakilan dari Jasa Raharja Kanwil Banten. Kawasan wisata Pantai Bandulu dipilih sebagai lokasi pelaksanaan mengingat tingginya mobilitas masyarakat dan lalu lintas armada angkutan umum di kawasan tersebut, khususnya pada periode libur sekolah.

Dalam pelaksanaannya, tim BPTD Kelas II Banten melakukan pemeriksaan kelengkapan administrasi setiap armada bus yang beroperasi di kawasan tersebut, meliputi STUK (Surat Tanda Uji Kendaraan)/KIR, KPS/Kartu Trayek, dan SIM pengemudi, sekaligus pemeriksaan kondisi teknis kendaraan secara langsung di lapangan. Sementara itu, Jasa Raharja Kanwil Banten berperan memastikan perlindungan penumpang melalui pengecekan masa berlaku IWKBU (Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum) setiap armada yang diperiksa.

Pengecekan IWKBU yang dilakukan Jasa Raharja dalam kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang jo. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1965. Berdasarkan regulasi tersebut, setiap penumpang sah dari alat angkutan umum yang mengalami kecelakaan selama berada dalam kendaraan, sejak naik di tempat pemberangkatan hingga turun di tempat tujuan — berhak mendapatkan santunan dari Jasa Raharja. Dana perlindungan ini bersumber dari IWKBU yang dihimpun melalui tiket resmi penumpang dan disetorkan oleh pengusaha angkutan umum kepada Jasa Raharja. Oleh karena itu, kepatuhan operator dalam membayar IWKBU menjadi kunci utama terjaminnya hak perlindungan setiap penumpang angkutan umum.

Terhadap armada yang ditemukan tidak memenuhi kelengkapan administrasi maupun persyaratan teknis, petugas melakukan pendekatan secara humanis dengan mengedukasi para pengemudi dan operator terkait pentingnya kepatuhan administrasi kendaraan serta manfaat dari kegiatan Rampcheck ini. Edukasi juga mencakup penjelasan mengenai peran Jasa Raharja dalam memberikan perlindungan bagi penumpang angkutan umum sebagai bentuk kehadiran negara dalam menjamin keselamatan masyarakat di jalan.

Di tempat berbeda, Kepala Kantor Wilayah Jasa Raharja Banten, Benyamin Bob Panjaitan, menyampaikan bahwa kegiatan Rampcheck merupakan wujud nyata sinergi antarinstansi dalam menghadirkan ekosistem transportasi yang aman dan terpercaya bagi masyarakat.
“Masa libur sekolah identik dengan meningkatnya mobilitas masyarakat, termasuk penggunaan angkutan umum menuju destinasi wisata. Jasa Raharja hadir dalam kegiatan ini untuk memastikan setiap armada yang beroperasi telah memenuhi kewajiban IWKBU sehingga penumpang terlindungi secara penuh sesuai amanat UU No. 33 Tahun 1964. Kolaborasi dengan BPTD Kelas II Banten ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam menciptakan perjalanan yang aman, nyaman, dan terjamin bagi seluruh masyarakat,” ujar Benyamin Bob Panjaitan.

Kegiatan Rampcheck ini merupakan bagian dari upaya bersama dalam membangun budaya keselamatan transportasi yang berkelanjutan, sekaligus menegaskan komitmen Jasa Raharja Kanwil Banten dan BPTD Kelas II Banten untuk terus hadir di tengah masyarakat, memastikan setiap perjalanan terlindungi dan setiap armada layak beroperasi di jalan.