JAKARTA, (Haluanbanten.co.id) – Komitmen Kementerian Hukum dalam menjaga integritas sistem pendaftaran merek kembali ditegaskan melalui gelar perkara dugaan pengalihan hak atas merek HEALTHY NOONA.

Kegiatan yang digelar Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Senin (06/07/2026) tersebut membahas dugaan praktik pengalihan kepemilikan merek yang dilakukan secara tidak sah.

Gelar perkara dibuka oleh Inspektur Wilayah II, Ignatius Purwanto, dan dihadiri oleh perwakilan Inspektorat Jenderal, Direktorat Merek dan Indikasi Geografis, Direktorat Penegakan Hukum, Direktorat Teknologi Informasi, Sekretariat Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Notaris Nenden Rahayu, serta pemohon Nadia Dwi Kristanto bersama kuasa hukumnya serta Turut hadir Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten melalui Kepala Divisi Pelayanan Hukum Picesco Andika Tulus bersama tim kerja Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual bertempat di Ruang Rapat Lantai 10 Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.

Gelar perkara ini merupakan tindak lanjut atas Surat Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Nomor HKI.1-PW.06.03-77 tanggal 26 Mei 2026 mengenai perubahan jadwal gelar perkara pemulihan kepemilikan Merek HEALTHY NOONA Nomor Pendaftaran IDM000859592, sebagai tindak lanjut Laporan Hasil Konfirmasi dan Klarifikasi Inspektorat Jenderal atas pengaduan dugaan praktik mafia merek.

Dalam gelar perkara tersebut membahas dugaan pengalihan hak atas Merek HEALTHY NOONA milik Nadia Dwi Kristanto kepada pihak lain yang diduga dilakukan secara melawan hukum melalui penggunaan akun palsu pada sistem DJKI, penyalahgunaan data pribadi, dugaan penggunaan akta notaris yang tidak sah, serta pemalsuan tanda tangan pada dokumen pengalihan hak.

Hasil klarifikasi yang dilakukan terhadap pelapor, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur, penyidik Polrestabes Surabaya, dan notaris terkait menunjukkan adanya indikasi ketidaksesuaian dalam proses pengalihan kepemilikan merek. Adapun perkara pidana yang berkaitan dengan dugaan tersebut saat ini masih dalam proses penyidikan oleh aparat penegak hukum.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kementerian Hukum Banten, Picesco Andika Tulus, menegaskan bahwa perlindungan terhadap hak kekayaan intelektual harus diselenggarakan secara profesional, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi pemilik hak yang sah.

“Kepercayaan masyarakat terhadap sistem kekayaan intelektual hanya dapat terjaga apabila setiap dugaan penyimpangan ditangani secara objektif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Gelar perkara ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah untuk memastikan setiap proses administrasi kekayaan intelektual berjalan dengan akuntabel serta memberikan perlindungan hukum kepada pemilik hak yang beritikad baik,” ujarnya.

Berdasarkan hasil pembahasan, forum menyimpulkan terdapat indikasi kuat bahwa proses pengalihan kepemilikan merek dilakukan secara melawan hukum. Oleh karena itu, rapat merekomendasikan agar Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual mempertimbangkan pemulihan kepemilikan merek kepada pemilik yang sah, melakukan penyempurnaan standar operasional prosedur (SOP) pencatatan pengalihan hak merek, serta memperkuat koordinasi dengan seluruh pihak terkait guna menjamin kepastian hukum dan mencegah terulangnya permasalahan serupa di masa mendatang.