Tangerang, (haluanbanten.co.id) – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Kantor Cabang Tangerang Batuceper membagikan paket sembako dan multivitamin kepada para tenaga kerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Bantuan ini merupakan bagian dari program promotif dan preventif BPJS Ketenagakerjaan.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Tangerang Batuceper Alpian menyampaikan ini merupakan bentuk apresiasi kepada perusahaan – perusahaan yang tertib administrasi.
“Penyelenggaraan kegiatan Promotif dan Preventif ini selain untuk membantu perusahaan dalam melaksanakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja, sekaligus untuk apresiasi kepada perusahaan yang tertib data kepesertaan dan iuran”.ungkap Alpian.
“Kami berharap dengan bantuan kegiatan Promotif dan Preventif akan terwujud sinergitas dan harmonisasi antara pemberi kerja dan pekerja dalam mewujudkan kesejahteraan pekerja dengan meminimalisir angka kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja di tempat kerja, semoga kegiatan Promotif dan Preventif ini terus konsisten dapat kami lakukan setiap tahunnya,” Tambah Alpian.

Aksi sosial dilakukan dengan membagikan 42 paket kepada karyawan PT Panca Budi Idaman di Kota Tangerang.
“BPJAMSOSTEK selalu hadir untuk melindungi pekerja Indonesia dan tentu saja momentum ini menjadikan BPJAMSOSTEK bisa lebih dekat lagi dengan para pekerja dan pengusaha,” Ujar Alpian.

Selain itu, dengan bantuan sembako yang diberikan diharapkan mampu mendukung daya tahan pekerja agar imunitas mereka tetap dalam kondisi prima.
Dalam kegiatan tersebut, Alpian berpesan agar menjadikan momen ini untuk mengingatkan akan pentingnya perlindungan hak hak dasar para pekerja yang tidak boleh dilupakan oleh pemerintah dan pemberi kerja.

Selain itu, negara juga hadir di tengah masyarakat melalui program BPJamsostek. Dimana diharapkan, melalui program BPJAMSOSTEK, seluruh pekerja Indonesia baik formal maupun informal bisa dapat terlindungi.
BPJS Ketenagakerjaan memiliki 5 program, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Maka dari itu kami sebagai badan penyelenggara untuk terus bersama mengajak kepada seluruh pekerja baik formal maupun informal untuk menjadi peserta BPJAMSOSTEK sehingga dapat terlindungi oleh program BPJS Ketenagakerjaan, tutup Alpian.