Tangerang, (haluanbanten.co.id) – Tim Koordinasi, Sinkronisasi dan Pengendalian (KSP) yang dibentuk pemerintah untuk mengawasi implementasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 02 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, menggelar rapat monitoring dan evaluasi (monev) terkait kepesertaan non-ASN pemerintah daerah dan pekerja rentan di wilayah Banten pada program BPJS Ketenagakerjaan, Rabu, 23 November 2022.
Dalam kegiatan tersebut, tim yang beranggotakan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Kementerian Dalam Negeri, Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, Serta Kantor Staf Presiden fokus mendorong terbitnya peraturan daerah guna mendukung peningkatan coverage kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kemenko-PMK Andie Megantara mengatakan, pada prinsipnya setiap warga negara Indonesia berhak atas jaminan sosial. Di sisi lain, negara juga wajib mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat indonesia serta memberdayakan masyarakat yang rentan dan tidak mampu.
“Dengan Inpres ini Presiden ingin memastikan bahwa pekerja harus terlindungi dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di BPJS Ketenagakerjaan, dan menjadi salah satu instrumen penghapusan kemiskinan ekstrim pada 2024 melalui keterpaduan dan sinergi program, serta kerja sama antar kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah serta seluruh gubernur, bupati, dan walikota,” tegas Andie dalam keterangan resminya, Rabu, 23 November 2022.
Pada kesempatan itu, Asisten Daerah Bidang Perekonomian dan Pembangunan Pemprov Banten Yusuf mengatakan, di wilayah Banten masih terdapat instansi di Pemprov Banten dan Pemkab/Pemkot yang belum menganggarkan kepesertaan non-ASN ke dalam perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Yusuf menjelaskan, jumlah non-ASN pemda yang meliputi honorer, guru honorer, perangkat desa, perangkat BPD, perangkat RT/RW di Banten termasuk yang ada di kabupaten/kota sebanyak 159.219 jiwa. Kemudian pekerja rentan dengan jumlah 217.943 jiwa yang tersebar di delapan kabupaten/kota.
“Dari total keseluruhan non-ASN pemda dan pekerja rentan 376.162 jiwa, yang telah terdaftar dan di lindungi Program BPJS Ketenagakerjaan 122.019 jiwa. Dari potensi yang ada sehingga harus kita selesaikan perlindungan kepada non ASN dan Pekerja rentan yang ada di wilayah Provinsi Banten,” ungkap Yusuf.
Dalam kaitan itu, Direktur SUPD IV Kemendagri Zanariah mengatakan, Kemendagri telah menerbitkan berbagai regulasi sebagai dukungan dalam rangka optimalisasi program jaminan sosial ketenagakerjaan. Sesuai regulasi, pemerintah daerah wajib memberikan perlindungan bagi honorer pemda, guru honorer, aparatur pemerintah desa, RT/RW, dan pekerja rentan bagi pemerintah daerah yang memiliki kemampuan anggaran”.
Sesditjen Keuangan Daerah Horas Maurits Panjaitan menambahkan, sesuai Permendagri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran dan Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023, isinya menegaskan bahwa pemerintah daerah prinsipnya dapat melakukan melakukan pembayaran iuran untuk pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan di pemerintah daerah dengan ketentuan sesuai aturan yang berlaku melalui pemberi kerja maupun peserta.
Dalam kegiatan tersebut secara simbolis dilaksanakan penyerahan santunan jaminan kematian (JKM) kepada tiga ahli waris peserta pekerja non ASN yaitu Kunaryanto, suami/ahli waris Sri Mulyani, pegawai Desa Budi Mulya, Kecamatan Cikupa; Asmawati, istri/ahli waris Nopri Fahlevi, pegawai Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Tangerang; dan Nurhayati, istri/ahli waris Eman, pegawai UPT SDA Wilayah VIII Kabupaten Tangerang
Selain itu, data layanan dan manfaat klaim seluruh program BPJS Ketenagakerjaan selama periode tahun 2019 sampai 2021 di Wilayah Banten sebanyak 674.798 kasus dengan jumlah nominal klaim senilai Rp 8.597.436.666.529.
Ini merupakan bukti pemerintah hadir melalui BPJAMSOSTEK untuk memberikan perlindungan sekaligus memastikan kesejahteraan pekerja melalui lima program jaminan sosial ketenagakerjaan yang terdiri dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Sementara itu Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Tangerang Ibkar Saloma, mengatakan mengapresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Tangerang atas komitmen Bupati untuk memberikan perlindungan kepada para Ketua RT/RW, BPD dan kader sebanyak 21.951 yang berdasarkan laporan dari BPKAD akan dianggarkan untuk perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Dan juga pekerja rentan dari nelayan dan petani sebanyak 50 ribu akan di lindungi pada bulan Desember 2022 dengan anggaran dari BAZNAS dan dianggarkan di tahun 2023 untuk perlindungan selanjutnya.


