TANGERANG, (haluanbanten.co.id) – BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Kantor Cabang Kabupaten Tangerang menyerahkan santunan program jaminan kematian (JKM) sebesar Rp42 juta kepada ahli waris almarhum Karmin dari Desa Kadu Jaya, Kecamatan Curug Mas, yang merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan aktif dari sektor Pekerja Non Formal atau Bukan Penerima Upah (BPU).

Penyerahan santunan JKM diserahkan secara simbolis oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Nova Elida Saragih, didampingi Asisten Deputi Bidang Jaminan Sosial Kementerian PMK Dyah Tri Kumolosari, Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Banten Yasaruddin, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Tangerang Ibkar Saloma, Ketua APDESI Kabupaten Tangerang Maskota dalam kegiatan pencanangan Peningkatan Peran Setiap Desa Dalam Perlindungan Minimal 100 Pekerja Miskin Ekstrem dan Penyerahan Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan Kepada 50.000 Pekerja Rentan di Gedung Serbaguna Pemerintah Kabupaten Tangerang, Selasa (24/01/2022) yang dihadiri oleh seluruh kepala desa yang ada di wilayah Kabupaten Tangerang.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kabupaten Tangerang, Ibkar Saloma mengatakan bahwa santunan ini merupakan bentuk hadirnya negara melalui BPJS Ketenagakerjaan kepada seluruh pekerja di Indonesia baik formal maupun informal.

“Saya mengucapkan turut berdukacita kepada keluarga Almarhum Karmin, semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan dan kekuatan,” ucapnya.

“Dan ini kami hadiri disini untuk menyerahkan hak Almarhum. Semoga dengan santunan ini bisa bermanfaat bagi keluarga yang tinggalkan,” harapnya.

Nominal Rp42 juta merupakan perhitungan klaim dengan rincian santunan kematian sebesar Rp20 juta, biaya pemakaman sebesar Rp10 juta dan santunan berkala yang dibayarkan sekaligus sebesar Rp12 juta.

“JKM sebesar Rp42 juta merupakan manfaat pasti didapatkan setiap peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja. Manfaat santunan tersebut tidak melihat berapa lama seseorang menjadi peserta. Melainkan, setiap peserta yang masih aktif meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja alias meninggal biasa,” jelasnya.

Untuk diketahui, bahwa menurut undang- undang, BPJAMSOSTEK diberikan amanah untuk menyelenggarakan 5 program jaminan sosial ketenagakerjaan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Saat ini, untuk mempercepat perlindungan kepada seluruh pekerja Indonesia, BPJamsostek terus menggalakan kampanye bertema “Kerja Keras Bebas Cemas” yang baru saja diluncurkan beberapa saat lalu. Kampanye ini bertujuan mengajak seluruh pekerja apa pun, formal seperti karyawan atau buruh, maupun pekerja informal seperti nelayan, pedagang, petani, driver ojol hingga pekerja seni mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. (Mar)