Serang, (haluanbanten.co.id) – F.A Widyo Putranto, pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) mitra Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (DISKOPUKM) Provinsi Banten, meninggal dunia karena sakit pada Desember 2022 lalu. Atas musibah tersebut ahli warisnya berhak menerima santunan sebesar Rp42 juta dari BPJS Ketenagakerjaan karena almarhum sudah terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan terhitung mulai bulan September 2022 (4 bulan kepesertaan).
Sri Sulastri ahli waris yang juga istri almarhum yang langsung menerima santunan tersebut secara simbolis diserahkan oleh Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Provinsi Banten Agus Mintono didampingi Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Utama Serang Raya Didin Haryono pada Senin (13/2/2022) di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Utama Serang Raya.
Dalam sambutannya Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Utama Serang Raya H. Didin Haryono mengatakan bahwa santunan yang diberikan terhadap ahli waris ini merupakan bentuk hadirnya negara melalui BPJS Ketenagakerjaan kepada seluruh pelaku usaha atau pekerja di Indonesia baik formal maupun informal.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada kadis Diskopukm Provinsi Banten dan jajarannya yang sudah peduli terhadap masyarakat pelaku UMKM, dengan dijadikannya persyaratan harus menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan ketika pelaku usaha mendaftarkan usahanya di dinas koperasi, dengan demikian ketika mereka mengalami resiko, nah disitulah menjadi tanggung jawab BPJS Ketenagakerjaan,” jelas Didin.
“Kita berharap untuk kedepannya semua aktivitas UMKM yang ada di Provinsi Banten, yang tersebar dibeberapa kabupaten/kota, yang jumlahnya banyak sekali, itu menjadi prioritas kita untuk melindungi mereka, sehingga jika terjadi resiko kecelakaan atau meninggal dunia mereka tidak terbebani lagi,” harap Didin yang sudah 3,5 tahun mengabdi sebagai Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Serang Raya, dan tahun ini dipromosikan sebagai Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Utama A Salemba di DKI Jakarta.
Sementara ditempat yang sama Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Provinsi Banten Agus Mintono menyampaikan rasa terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan atas santunan yang diberikan kepada ahli waris pelaku UMKM mitra Diskopukm Provinsi Banten.
“BPJS Ketenagakerjaan telah memberikan haknya peserta yakni sebesar Rp.42 juta. Ini sebagai wujud kehadiran negara terhadap pelaku UMKM, hal ini suatu yang tidak kami kira sebelumnya,” tutur Agus Mintono.
Mudah-mudahan kata Agus Mintono,hikmah atas musibah yang dialami oleh keluarga almarhum menjadi hikmahnya pelaku UMKM yang lainnya di Provinsi Banten khususnya agar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk mengantisipasi hal – hal yang tidak kita inginkan, bisa kecelakaan kerja atau meninggal dunia karena kita tidak pernah tahu kapan musibah itu akan terjadi.
“Mudah-mudahan dengan adanya penyerahan hak dari pelaku UMKM ini dapat mendorong pelaku UMKM lainnya untuk berbondong-bondong secara sukarela mendaftarkan dirinya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan,” pungkasnya.
Sementara Kristian anak almarhum F.A Putranto mengatakan, mengucapkan terimakasih kepada BPJS Ketenagakerjaan dan sebagai mitra UMKM kami juga mengucapkan terimakasih kepada Diskopukm Provinsi Banten. Ini merupakan hal yang tidak pernah kami duga dan kami tidak pernah mengharapkan adanya musibah dalam keluarga kami.
“Memang nominal yang kami terima ini tidak bisa menggantikan orang tua kami, namun setidaknya bisa membantu kami buat kedepannya,” tutur Kristian.
“Semoga program BPJS Ketenagakerjaan ini manfaatnya dapat menyentuh seluruh lapisan masyarakat,” kata Kristian.
Untuk diketahui, bahwa menurut undang- undang, BPJAMSOSTEK diberikan amanah untuk menyelenggarakan 5 program jaminan sosial ketenagakerjaan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Saat ini, untuk mempercepat perlindungan kepada seluruh pekerja Indonesia, BPJAMSOSTEK terus menggalakan kampanye bertema “Kerja Keras Bebas Cemas” yang baru saja diluncurkan beberapa saat lalu. Kampanye ini bertujuan mengajak seluruh pekerja apa pun, formal seperti karyawan atau buruh, maupun pekerja informal seperti nelayan, pedagang, petani, driver ojol hingga pekerja seni mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. (Mar)

