TANGSEL, (haluanbanten.co.id) – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tangsel gelar penandatangan perjanjian kerjasama dengan Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan. Rabu, (22/02).
Adapun perjanjian kerjasama tersebut tentang pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi kader posyandu yang ada di Kota Tangerang Selatan.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kota Tangerang Selatan, Iman Santoso Achwan menyambut baik atas dilaksanakannya perjanjian kerjasama tersebut. “Alhamdulillah hari ini kita baru saja melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama dengan Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan,” katanya.
“Untuk itu, saya mengucapkan terimakasih kepada Pemerintah Kota Tangerang Selatan dalam hal ini Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan yang telah bersedia berkolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan jaminan sosial kepada seluruh kader Posyandu,” ucapnya.
Iman menjelaskan bahwa melalui perjanjian kerjasama ini diharapkan dapat memberikan perlindungan jaminan sosial kepada seluruh kader Posyandu yang ada di Kota Tangerang Selatan.
“Kader Posyandu ini juga memiliki resiko kecelakaan kerja, untuk itu diharapkan dengan adanya kerjasama ini para kader Posyandu bisa terlindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangsel, Alin Hendalin Mahdaniar menyampaikan bahwa dengan adanya kerjasama ini merupakan bentuk dukungan Pemkot Tangerang Selatan kepada BPJS Ketenagakerjaan. “Ini sebagai bentuk dukungan kita, semoga dengan kerjasama ini seluruh kader Posyandu yang ada di Kota Tangerang Selatan bisa terlindungi program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan,” imbuhnya.
Untuk diketahui, bahwa pemerintah melalui BPJAMSOSTEK hadir memberikan perlindungan melalui lima program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Selain itu, program jaminan sosial BPJAMSOSTEK ini tidak hanya dapat diikuti oleh para pekerja formal saja, melainkan juga dapat diikuti oleh para pekerja Bukan Penerima Upah (BPU), seperti wirausaha, tukang ojek, tukang becak, supir, pengurus RW, RT, freelancer, kerja paruh waktu dan lain-lain. (rls/mar)


