Tangerang, (haluanbanten.co.id) – Wali Kota Tangerang H. Arief R. Wismansyah menyerahkan uang santunan sebesar Rp 42 Juta kepada ahli waris Guru Ngaji yang meninggal dunia yang menjadi peserta Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK).
Pemberian santunan Bagi Pekerja Informal di Kota Tangerang tersebut bertepatan dengan acara Tasyakuran Pembangunan Gor Kecamatan Neglasari yang bertempat di Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang.
Wali Kota Tangerang mengungkapkan bahwa sebagai bentuk kepedulian kepada masyarakat kami telah menganggarkan untuk pekerja sosial yang berada di wilayah Kota Tangerang agar terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
“semua pekerja harus terdaftar BPJS”.ungkap Arief
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Tangerang Batuceper Alpian menjelaskan dalam kegiatan ini selain memberikan santunan kepada ahli waris peserta BPJAMSOSTEK sekaligus memberikan secara simbolis kartu peserta bagi perangkat RW dan RT Kecamatan Neglasari yang sudah terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK.
“Kami juga memberikan apresiasi kepada Kecamatan Neglasari yang telah sadar akan pentingnya Jaminan Sosial sehingga mendaftarkan seluruh perangkatnya baik Rukun Tetangga (RT) maupun Rukun Warga (RW) termasuk amil jenazah, marbot, guru ngaji dan warganya yang berada di wilayahnya, tambah Alpian.
Kepala Kecamatan Neglasari mengatakan kami berharap pihaknya dapat terus bersinergi bersama BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan dan pelayanan bagi warga Kota Tangerang,
Herlina selaku ahli waris mengaku program BPJAMSOSTEK sangat bermanfaat bagi keluarga yang ditinggalkan, manfaatnya sangat berguna dan untuk proses klaimnya sangat mudah dan cepat terutama pelayanan dari kantor BPJS Ketenagakerjaan yang sangat membantu dalam proses pencairannya, pungkasnya.
“saya sangat berterimakasih atas santunan yang diberikan ini sangat bermanfaat bagi kami dan ekluarga dan saya ucapakan terimakasih juga atas bantuan dari petugas BPJS yang telah membantu pencairannya”.ungkap Herlina.
Alpian menambahkan Kami akan terus berkomitmen untuk menyerahkan apa yang menjadi hak peserta BPJAMSOSTEK, Kita juga patut bersyukur karena ternyata negara melalui pemerintah hadir dengan memberikan manfaat jaminan ataupun santunan ini. Tambahnya.
Di kesempatan itu, Ia juga memberikan informasi terkait strategi komunikasi BPJS Ketenagakerjaan yaitu “Kampanye Kerja Keras Bebas Cemas”, Ia mengatakan cukup dengan membayar iuran sebesar Rp16.800 per bulan, peserta yang merupakan pekerja sektor informal (bukan penerima upah/BPU) sudah mendapat perlindungan dua program BPJAMSOSTEK berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Menurut dia, masing-masing program tersebut memiliki manfaat yang beragam, mulai dari perawatan tanpa batas biaya jika terjadi risiko kecelakaan kerja, santunan kematian sebesar Rp42 juta, dan beasiswa pendidikan anak dari pendidikan dasar hingga perguruan tinggi.
“Dengan menjadi peserta, apapun pekerjaannya, warga tak perlu khawatir jika ada risiko, karena akan mendapat perlindungan,” katanya.
kami BPJS Ketenagakerjaan Tangerang Batuceper akan terus berkomitmen dalam memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja, khususnya di Kota Tangerang.
“Kami akan bergerak secara masif guna menyasar lebih banyak pekerja di sektor informal ke depannya,” tegas Alipan.
Oleh karena itu kami menghimbau agar semua pekerja di indonesia baik pekerja formal maupun informal dapat terlindungi dari sega resiko pekerjaan melalui BPJAMSOSTEK karena banyak manfaat yang di dapat.tutup Alpian. (**)

