Pandeglang (haluanbanten.co.id) – Bank Jabar Banten (BJB) memberikan apresiasi tinggi kepada Polres Pandeglang atas pengembalian aset dugaan pengajuan kredit fiktif pada kantor BJB Cabang Labuan senilai Rp1,433 miliar.
Guna kepentingan penyidikan, Polres Pandeglang akan melakukan penyitaan terhadap barang bukti uang senilai Rp1,433 miliar.
BJB selaku yang menerima penitipan barang bukti siap menyerahkan kepada penyidik Polres Pandeglang untuk keperluan penyidikan, penuntutan dan peradilan.
Pemimpin Divisi Corporate Secretary BJB, Widi Hartoto mengatakan pihaknya senantiasa bersinergi dengan aparat penegak hukum, khususnya jajaran kepolisian.
“BJB memberikan ucapan terima kasih kepada Polres Pandeglang dan mendukung penuh dan patuh atas proses hukum,” ujar Widi, dalam keterangannya, Rabu (8/3/2023).
Widi menegaskan, BJB memiliki komitmen kuat mendukung pemerintah melalui lembaga penegakan hukum dalam mencegah dan mengungkap berbagai bentuk kejahatan transaksi keuangan.
Sikap kooperatif dan terbuka dalam proses penegakkan hukum adalah hal selalu dilakukan BJB demi prinsip keadilan dan bentuk ketaatan kepada hukum dan warga negara yang baik.
“BJB senantiasa bekerjasama dengan penegak hukum demi melindungi para nasabah dari para pelaku kejahatan keuangan,” tegasnya.
Sesuai prinsip perseroan, katanya BJB telah melakukan dan menjalankan semua kegiatan atau proses bisnis perusahaan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.
“BJB juga senantiasa menerapkan prinsip good coorporate governance sebagai pedoman etika tata kelola yang menghidupi dalam setiap pelaksanaan usahanya. Di samping itu, BJB selalu melibatkan institusi pengawas eksternal untuk praktik bisnis perseroan di segala lini produk dan jasa layanan keuangan agar sesuai dengan koridor hukum yang berlaku,” ungkapnya (*JDN)


