Serang, (haluanbanten.co.id) – BPJS Ketenagakerjaan kembali menyerahkan santunan jaminan kematian kepada ahli waris sebagai penerima manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan.
Santunan tersebut diserahkan oleh Staf Ahli bupati Serang bidang SDM Dr. Rahmat Fitriadi didampingi Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang, Ahmad Fathoni kepada ahli waris dari almarhumah Sumiyati usai kegiatan upacara peringatan Hari Kesadaran Nasional tingkat Kabupaten Serang di halaman Pendopo Kabupaten Serang, Jum’at (19/03/2023).
Almarhumah Sumiyati terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan dan bertugas sebagai pegawai non ASN di kantor Kecamatan Tanara. Atas musibah tersebut ahli waris keluarga almarhumah berhak menerima santunan Jaminan Kematian dari BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp. 42.000.000
Rahmat Fitriadi mengatakan, program – program yang ada di BPJS Ketenagakerjaan sangat membantu. Apalagi masyarakat kita adalah masyarakat pekerja, baik di perusahaan, pekerja formal atau informal.
“Tentu dengan adanya jaminan kecelakaan kerja ataupun jaminan kematian yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan ini dapat membantu keluarga yang tertimpa musibah,” kata Rahmat.
Memang kata Rahmat menambahkan, musibah, baik itu kecelakaan kerja ataupun kematian adalah hal yang tidak kita harapkan, namun ketika itu terjadi setidaknya ada BPJS Ketenagakerjaan yang bisa membantu meringankan beban mereka yang mengalami musibah tersebut.
“Yang namanya musibah kita tidak pernah tau kapan terjadinya, nah sebelum ini terjadi hendaknya kita memproteksi diri kita dengan program perlindungan jaminan sosial yang ada di BPJS Ketenagakerjaan,” pungkas Rahmat.
Sementara ditempat yang sama Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Utama Serang Raya Ahmad Fathoni mengatakan, program santunan ini adalah sebagai tindak lanjut perlindungan kita di masyarakat pekerja dan kali ini pemberian santunan dalam segmen di ekosistem pemerintahan, karena ada yang mengalami musibah meninggal dunia salah satu pegawai Non ASN di Kecamatan Tanara dan sudah kita proses pencairan hak santunan kematiannya.
“Yang pasti kita terus menghimbau tidak hanya pegawai non ASN saja, dimasyarakat pekerja juga kita ada beberapa perencanaan kegiatan yang bisa kita sosialisasikan, terutama tentang manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan,” katanya.
Di lingkungan pemerintah Kabupaten Serang lanjut Fathoni untuk pegawai yang non ASN semuanya sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, hanya yang masih menjadi kendala adalah yang di pemerintahan desa, karena adanya keterbatasan anggaran, maka baru kepala desanya yang sudah didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan.
“Untuk itu kami mengimbau agar para perangkat desa, agar dengan kesadaran sendiri bisa mendaftarkan perlindungan dirinya ke BPJS Ketenagakerjaan,” himbau Fathoni.
Ahmad Fathoni mengatakan bahwa santunan ini merupakan bentuk hadirnya negara melalui BPJS Ketenagakerjaan kepada seluruh pekerja di Indonesia baik formal maupun informal.
“Saya mengucapkan turut berdukacita kepada keluarga Almarhumah Sumiyati, semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan dan kekuatan,” ucapnya.
“Dan kami hadir disini untuk menyerahkan hak Almarhumah. Semoga dengan santunan ini bisa bermanfaat bagi keluarga yang tinggalkan,” harapnya.
Untuk diketahui, bahwa menurut undang- undang, BPJAMDOSTEK diberikan amanah untuk menyelenggarakan 5 program jaminan sosial ketenagakerjaan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Saat ini, untuk mempercepat perlindungan kepada seluruh pekerja Indonesia, BPJAMSOSTEK terus menggalakan kampanye bertema “Kerja Keras Bebas Cemas” yang baru saja diluncurkan beberapa saat lalu. Kampanye ini bertujuan mengajak seluruh pekerja apa pun, formal seperti karyawan atau buruh, maupun pekerja informal seperti nelayan, pedagang, petani, driver ojol hingga pekerja seni mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. (Mar)


