TANGSEL, (haluanbanten.co.id) – Dalam rangka memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Banten jalin kerjasama dengan DPD Perbarindo. Selasa, 02 Juni 2026.

Adapun kerjasama ini, ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Banten dengan DPD Perbarindo.
MoU ini dihadiri oleh seluruh jajaran pengurus DPD Perbarindo serta Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan se-Wilayah Banten.

Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Banten Eko Yuyulianda mengatakan bahwa penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) bersama DPD Perbarindo sebagai langkah strategis dalam memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di sektor Perbankan Perkreditan Rakyat.

Selain itu, Eko menambahkan bahwa dengan kerjasama tersebut diharapkan Perbarindo dapat menjadi mitra strategis dalam memberikan perlindungan bagi seluruh nasabah BPR/BPRS.
“Melalui kerjasama ini, BPJS Ketenagakerjaan dan DPD Perbarindo berkomitmen untuk mendorong peningkatan kepesertaan aktif tenaga kerja pada BPR/BPRS sekaligus mengembangkan perlindungan bagi nasabah BPR/BPRS melalui berbagai program jaminan sosial ketenagakerjaan yang sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan yang berlaku,” kata Eko.
“Dan sinergi ini diharapkan dapat memperkuat perlindungan sosial di lingkungan BPR/BPRS, meningkatkan kesejahteraan pekerja serta memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat melalui perluasan akses terhadap program BPJS Ketenagakerjaan,” harap Eko.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tangerang Cikokol, Mohamad Irvan, menyambut baik terjalinnya kerja sama antara BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Banten dan DPD Perbarindo. Menurutnya, kolaborasi tersebut menjadi peluang strategis untuk memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan tidak hanya bagi pekerja di lingkungan BPR/BPRS, tetapi juga bagi nasabah yang menjalankan usaha mikro dan kecil.
“BPR dan BPRS memiliki kedekatan yang sangat kuat dengan pelaku UMKM serta pekerja sektor informal. Melalui sinergi ini, kami optimistis perlindungan BPJS Ketenagakerjaan dapat menjangkau lebih banyak pekerja yang selama ini belum terlindungi, sehingga mereka memiliki kepastian perlindungan saat menghadapi risiko kecelakaan kerja maupun risiko kematian,” ujar Irvan.

Ia menjelaskan bahwa pekerja yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan akan memperoleh manfaat Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) berupa perawatan tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis apabila mengalami kecelakaan kerja. Selain itu, peserta juga mendapatkan manfaat Program Jaminan Kematian (JKM) berupa santunan uang tunai sebesar Rp42 juta bagi ahli waris apabila peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja, serta manfaat beasiswa pendidikan bagi dua orang anak sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami berharap DPD Perbarindo dapat menjadi mitra strategis dalam mengedukasi dan mendorong seluruh anggota BPR/BPRS untuk memberikan perlindungan kepada pekerjanya sekaligus memperkenalkan manfaat program BPJS Ketenagakerjaan kepada para nasabah. Semakin luas perlindungan yang diberikan, maka semakin besar pula kontribusi kita dalam mewujudkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya,” tambah Irvan.

Menurut Irvan, perluasan kepesertaan melalui sektor perbankan daerah juga sejalan dengan target Universal Coverage Jamsostek (UCJ) yang terus didorong pemerintah. Oleh karena itu, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tangerang Cikokol siap memberikan dukungan penuh dalam bentuk sosialisasi, edukasi, maupun pendampingan implementasi program kepada seluruh anggota Perbarindo di wilayah kerjanya.
“Kami ingin memastikan setiap pekerja memiliki perlindungan yang layak. Dengan kolaborasi yang kuat antara BPJS Ketenagakerjaan dan Perbarindo, kami yakin semakin banyak pekerja yang dapat bekerja keras tanpa rasa cemas karena terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan,” tutup Irvan.