Serang, (haluanbanten.co.id) – Sekda Kota Serang, Nanang Saefudin menghadiri dan membuka acara Finalisasi dan Penandatanganan Berita Acara Kesepakatan Data Penyusunan Dokumen Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Walikota Serang Tahun 2022, yang diselenggarakan oleh Bappeda Kota Serang, Di Hotel Le Semar, Selasa (28/03/2023).
Pada kesempatan ini Sekda mengatakan, dasar hukum penyusunan LKPJ ini terdapat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019, dan Permendagri Nomor 18 tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2018 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
“Setiap tahun peemerintah Dldaerah itu memiliki kewajiban, ada 3 kewajiban pertama (1) LPPD Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Pemerintah Pusat, Yang ke dua (2) LKPD Laporan Keuangan Pemerintah Daerah yang Di sampaikan melalui Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Dan Yang Ketiga (3) LKPJ Laporan Ke Pertanggung Jawaban yang Di sampaikan Kepada DPRD Sebagai Wujud Representatif dari Masyarakat Kota Serang,” Ucapnya.
Kegiatan hari ini merupakan Memadupadankan Data-data, Karena laporan ini besok akan di Paripurnakan Di DPRD Kota Serang pada siang hari.
“Maka dari itu kami ingin Kroscek ke masing-masing OPD apakah data yang di sampaikan kepada kami tim penyusun itu sudah sesuai apa belum, Jangan sampai nanti pada saat sudah menjadi dokumen dan di sampaikan kepada DPRD kami saling berbantah-bantahan antara OPD dan tim penyusun,” Ujarnya.
“Point Inti LKPJ ini adalah, Setiap tahun kita Sampaikan dan tentu sesuai Visi Misi Walikota Dan Wakil Walikota yang di tuang di RPJMD Janji janji Politik Pak Walikota Dan Pak Wakil Walikota itu sudah kurang lebih 94% di Tahun 2022 ini,” Tambahnya.
“Namun demikian menyisakan Tahun 2023 dan kita akan tuntaskan di tahun 2023 mudah mudahan dengan kebersamaan dan kolaborasi antara OPD, Kita bisa menuntaskan janji-janji Politiknya Pak Walikota dan Pak Wakil Walikota,” Tutupnya. (Randal)


