SERANG, (haluanbanten.co.id) – Penjualan seragam sekolah melalui koperasi Mitra Sejahtera SMK Negeri 1 Cikande Kabupaten Serang Banten adalah sebagai bentuk pelayanan kepada orang tua atau wali murid agar lebih mudah memperoleh perlengkapan sekolah.

Pihak pengelola koperasi sekolah menjelaskan bahwa keberadaan koperasi yang menyediakan seragam bertujuan membantu orang tua mendapatkan seragam sesuai ketentuan sekolah dengan kualitas dan spesifikasi yang sama. Pembelian seragam melalui koperasi juga dinilai lebih praktis karena seluruh kebutuhan dapat diperoleh di satu tempat.

Menurut keterangan pihak pengelola koperasi Mitra Sejahtera SMK Negeri 1 Cikande Suroyo, M.Pd, tidak ada unsur paksaan dalam pembelian seragam di koperasi. Orang tua atau wali murid tetap memiliki hak untuk membeli seragam di luar sekolah, selama memenuhi ketentuan model, warna, dan atribut yang telah ditetapkan.

“Koperasi sekolah hanya memberikan pelayanan untuk mempermudah orang tua wali murid memperoleh seragam. Tidak ada kewajiban atau paksaan untuk membeli di koperasi,” jelas pihak pengelola koperasi sekolah.

Selain menyediakan seragam, koperasi sekolah juga berfungsi sebagai sarana pelayanan bagi warga sekolah dengan tetap mengacu pada prinsip-prinsip perkoperasian dan ketentuan yang berlaku.

Pihak pengelola koperasi sekolah berharap masyarakat dapat memahami bahwa keberadaan koperasi bukan untuk membatasi pilihan orang tua, melainkan sebagai alternatif layanan yang memudahkan proses pengadaan seragam bagi peserta didik baru.

Sementara itu dari pihak sekolah bahwa ada narasi dugaan pungutan liar (pungli) terkait pembelian seragam sekolah di Koperasi Mitra Sejahtera SMK Negeri 1 Cikande, dibantah oleh pihak sekolah maupun para wali murid.

Mereka menegaskan bahwa pengadaan seragam dilakukan berdasarkan hasil musyawarah dan kesepakatan bersama antara orang tua wali murid dan komite sekolah.

Waka Bidang kesiswaan SMK Negeri 1 Cikande, Dede Rosdiana, S.Pd, menjelaskan bahwa pihak Koperasi hanya memfasilitasi kebutuhan perlengkapan sekolah bagi siswa. Menurutnya, sekolah tidak menentukan harga maupun mewajibkan pembelian di tempat tertentu.

“Koperasi hanya sebatas memfasilitasi kebutuhan perlengkapan sekolah. Soal harga, kami tidak ikut campur karena itu merupakan hasil kesepakatan para orang tua wali murid bersama komite sekolah, jadi sekolah tidak melakukan intervensi,” ujar Dede Rosdiana, S.Pd. saat dikonfirmasi, Senin (3/8/2026).

Pernyataan tersebut diperkuat oleh salah seorang perwakilan orang tua wali murid berinisial B. Ia menegaskan bahwa isu dugaan pungli yang beredar tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.

“Kami mewakili para orang tua wali murid menyampaikan bahwa isu dugaan itu tidak benar. Pembelian seragam merupakan hasil musyawarah bersama komite dan orang tua wali murid, dan sragam sekolah adalah kebutuhan personal siswa, jadi kalau ada yg bilang pungli itu tidak bener, kalau pungli itu istilahnya pungutan yang tidak ada juntrungannya”, ujarnya.

Menurutnya, seragam yang dibeli melalui kesepakatan bersama hanya seragam yang menjadi identitas sekolah, seperti baju taruna dan pakaian olahraga, dan lain lainnya. Sementara seragam nasional putih abu abu dan pramuka dibeli secara mandiri oleh masing-masing orang tua, baik di pasar maupun melalui toko daring.

“Seragam ketarunaan dan olahraga itu memiliki identitas sekolah. Kalau seragam putih abu abu dan peramuka, kami membeli sendiri sesuai kebutuhan,” ujarnya.

Wali murid lainnya juga menyampaikan hal senada. Mereka mengaku tidak merasa keberatan dengan harga seragam yang telah disepakati dalam forum bersama.

“Semua sudah melalui kesepakatan. Baju taruna dan seragam olahraga memang memiliki ciri khas sekolah, sehingga kami memahami kebutuhan tersebut dan tidak merasa keberatan,” ujar salah seorang orang tua wali murid.

Perwakilan orang tua wali murid juga mengaku heran dengan munculnya isu dugaan pungli tersebut. Menurutnya, keputusan pembelian seragam merupakan hasil persetujuan bersama para orang tua wali murid.

“Kami sebagai orang tua sudah sepakat membeli seragam yg di tawarkan oleh Koperasi. Jadi kami bingung mengapa dipermasalahkan. Kalau memang ada yang merasa keberatan, tentu akan disampaikan dalam musyawarah. faktanya, pada sepakat semua dan tidak ada yang berkeberatan,” tuturnya.

Para orang tua wali murid berharap informasi yang beredar di masyarakat dapat disampaikan secara berimbang. Mereka menegaskan bahwa sebagai orang tua, mereka memahami kewajiban untuk memenuhi perlengkapan sekolah yang telah menjadi identitas lembaga pendidikan tempat siswa/i mereka menempuh pendidikan karena sragam sekolah adalah biaya personal.

Mereka juga berharap adanya polemik tersebut tidak mengganggu proses belajar mengajar di SMK Negeri 1 Cikande serta meminta semua pihak mengedepankan klarifikasi sebelum menyimpulkan adanya dugaan pelanggaran.(Jon)