TANGERANG, (Haluanbanten.co.id) – Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Banten Ujo Sujoto memimpin rapat koordinasi penjamin virtual atau virtual office di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang. Jumat, (31/03).

Rapat koordinasi ini juga diikuti oleh Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkumham Banten, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang, Perwakilan Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan, perwakilan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan, perwakilan Kantor Pelayanan Pajak Pratama se Tangerang Raya, perwakilan Kamar Dagang dan Industri Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan, jajaran Pejabat Struktural Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang dan staf Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkumham Banten.

Dalam laporannya, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang mengatakan maksud dan tujuan diselenggarakan rapat koordinasi ini adalah memberikan pemahaman tentang pengawasan orang asing khususnya pengawasan dan pendataan penjamin virtual orang asing.

“Adpun rapat ini bertujuan untuk mewujudkan pengawasan keimigrasian yang terkoordinasi dan menyeluruh terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di Wilayah Kerja Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang dengan terciptanya hubungan dan koordinasi yang harmonis antar instansi dalam mengatasi permasalahan yang berkaitan dengan orang asing dan mitigasi resiko yang dimungkinkan terjadi,” ucapnya.

Lebih lanjut, Ia berharap kedepan dengan adanya Rapat Koordinasi Penjamin Virtual Orang Asing (Virtual Office) ini, diharapkan kewaspadaan serta fungsi penegakan hukum Keimigrasian dapat terlaksana dengan Optimal.

Sementara itu, Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Banten Ujo Sujoto mengapresiasi atas dilaksanakannya rapat koordinasi tersebut.

“Terimakasih atas kehadirannya, saya sangat mengapresiasi atas dilaksanakannya kegiatan rapat koordinasi terkait penjamin Virtual Orang Asing (Virtual Office),” katanya.

Ujo menjelaskan bahwa Virtual Office merupakan alamat usaha tanpa kegiatan fisik suatu usaha atau ruang kantor yang memungkinkan para pelaku usaha untuk bekerja dari manapun atau tempat lain misalnya menggunakan laptop atau telepon genggam, dengan atau tanpa koneksi internet.

“Bagi kami dari pihak Imigrasi, perkembangan zaman serta perkembangan teknologi harus dipahami secara komprehensif. Sehingga dampaknya dapat kita antisipasi dengan baik,” ujarnya.

“Untuk itu, sangat perlu adanya kolaborasi, koordinasi serta sinergi antara masing-masing instansi terkait informasi data orang asing serta penjamin dalam rangka pengawasan Virtual Office di kawasan Tangerang raya,” lanjutnya.

Terakhir, Ujo berharap melalui rapat koordinasi ini dapat menghasilkan manfaat dalam meningkatkan pengawasan orang asing di wilayah Provinsi Banten.

Terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Banten, Tejo Harwanto juga mengapresiasi atas dilaksanakannya rapat koordinasi tersebut. Ia mengingatkan agar rapat koordinasi tersebut dilakukan secara sungguh-sungguh sehingga memberikan manfaat bagi Keimigrasian.

“Semoga rapat koordinasi ini dapat meningkatkan sinergitas antar stakeholder, sehingga memberikan manfaat dalam pengawasan orang asing yang ada di Provinsi Banten,” ujarnya.