Diundang, Pj Gubernur Banten Hadiri Musra

SERANG- haluanbanten.co.id, Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar menghadiri Musyawarah Rakyat (Musra) Nasional Relawan Jokowi yang berlangsung di Istora Nasional, Minggu (14/05). Kehadiran tersebut sebagai wujud penghargaan terhadap undangan yang diberikan kepadanya sebagai Penjabat Gubernur Banten.
“Saya memang hadir di sana, karena memang diundang,” ujar Al Muktabar saat dihubungi, Senin petang (15/05).
Kehadiran Al Muktabar tersebut mendapatkan apresiasi dari sejumlah pihak. Yhanu Setyawan, Akademisi Hukum Tata Negara yang juga Wakil Ketua ICMI Wilayah Banten bahkan menganggap kehadiran Al Muktabar merupakan wujud satu bentuk ekspresi tanggung jawabnya dalam menjaga kondusifitas politik di daerah.
“Kehadiran seorang pejabat pada acara seperti itu, menjadi salah satu bentuk ekspresi tanggungjawabnya dalam menjaga kondusivitas politik di daerah, sekaligus menemukenali kesadaran dan geliat partisipasi politik warga masyarakatnya untuk mensukseskan pemilu 2024,” ujar.


Yhannu juga mengungkapkan bahwa kehadiran Al Muktabar dalam acara tersebut tidak tidak melanggar aturan. “Secara normatif, tidak ada aspek hukum yang dilanggar. Tidak ada masalah bila seorang PJ Gubernur atau Kepala Daerah hadir dalam kegiatan Musra.”
Malah sebaliknya, ujar Yhannu, kehadiran dan kepedulian Al Muktabar sebagai kepala daerah patut dicontoh oleh kepala daerah lainnya. “Justru malah bagus dan sebaiknya semua kepala daerah melakukan hal yang “identik” dengan hal tersebut.”
Menurut Yhannu, dengan turun langsungnya seorang kepala daerah dalam suatu acara malah lebih baik karena dengan cara itu ia bisa memahami keinginan warganya. “Misalnya menghadiri acara lembaga survey yang merilis hasil surveynya. Jadi bisa memahami apa yang dipikirkan oleh warganya terhadap pemilu 2024, dan dapat membuat agenda untuk meningkatkan peran demokrasi dalam bentuk keterlibatan warga pada pemilu 2024.”


Sementara Dosen Tetap Ilmu Pemerintahan Universitas Mathla’ul Anwar (UNMA) Banten Said Ariyan mengungkapkan bahwa kehadiran Al Muktabar di Musra Nasional tidak bermasalah, apalagi melanggar Undang-Undang Pemilu, sepanjang kehadirannya sebagai Penjabat Gubernur Banten. “Perlu diketahui, bahwa per hari ini belum ada peserta pemilu. Peserta pemilu dimulai jika KPU sudah menetapkan peserta pemilu. Jadi kehadiran Al Muktabar di Musra tidak bisa menggunakan UU pemilu.” (**)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan