Serang,(Haluanbanten.co.id) – Pejabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar Hadiri Eksekusi Beras Rampasan Negara Guna disalurkan kepada masyarakat miskin (KPM) yang diselengarakan di Aula Kejaksaan Tinggi Provinsi Banten Kamis (22/6/2023).

untuk di ketahui Acara yang di gelar di aula pertemuan Kejaksaan Tinggi Banten, juga di hadiri oleh. Pj Gubernur Banten, Kapolda Banten, ketua DPRD Provinsi Banten, MY 0602 Maulana Yusuf, Kejaksaan Tinggi Banten, Pengadilan Tinggi Banten, PLH Sekertaris Daerah Provinsi Banten, Ketua MUI, kabupaten kota dinas ketahanan pangan, pimpinan Bank Indonesia, Pimpinan Bulog DKI Jakarta.

Dalam Sambutan Pj Gubernur Banten Al Muktabar mengatakan, kita terima beras hasil rampasan negara sebanyak 57 Ton 15 Kg untuk dibagikan kepada Kelompok Penerimaan Manfaat (KPM) atau masyarakat di seluruh Kabupaten di Provinsi Banten.

Al Muktabar juga mengapresiasi atas segala kinerja penegak hukum, sebab momen hukum seperti ini merupakan pertama kali di Indonesia.

“Ini pertama kali di Indonesia, momen hukum seperti ini merupakan terobosan hukum yang mana bila mengutip apa yang menjadi penegak hukum, momen ini bisa menjadi yurisprodensi,”Ungkap Al Muktabar.

Pada umumnya barang sitaan negara akan segara dilelang, sesuai dengan pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8/PMK.06/2018 tentang Pengurusan Barang Rampasan Negara pada Kejaksaan dilakukan melalui mekanisme penjualan yang dilakukan secara lelang melalui KPKNL. Kecuali untuk Barang Rampasan Negara dengan nilai sampai dengan Rp35.000.000,00 dilakukan penjualan sesuai dengan peraturan yang berlaku pada Kejaksaan.

Ditempat yang sama Kepala kejaksan Negeri Provinsi Banten Dr. Didik Farkhan Alisyahdi Mengatakan, Sebanyak 57 ton 15 Kg beras rampasan yang sudah di eksekusi oleh Kejaksaan Tinggi Provinsi Banten, dan sesuai keputusan yaitu di rampas untuk negara dan juga akan diserahkan kepada pemerintah prtovinsi banten untuk di salurkan kepada masyarakat miskin.

“Sebanyak 57 ton 15 kg beras yang sudah di amankan akan di berikan kepada seluruh kabupaten yang ada di provinsi banten,”Ungkapnya.

sesuai intrusment negara itu harus di lelang tetapi jika mengunakan Program lelang itu memakan waktu yang sanggat lama apa lagi harus inkrah, padahal beras itu adalah barang yang mudah, Seperti informasi ibu aan (Kepala Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Banten) maksimal 5 bulan padahal proses nya ini dapat di mamfaatkan pemerintah provinsi.

“Alhamdulilah kita sinergitas denggan kapolda yang telah mengungkap kasus ini, dan kita sudah tuntaskan proses hukumnya juga tuntaskan sesuai keputusannya,”Tutupnya.(Rndl)