TANGERANG, (Haluanbanten.co.id) – Rangkaian Press Tour Kantor Wilayah Kementerian Hukum – dan HAM Banten hadir di Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPI Tangerang untuk memberikan kesempatan kepada media dan wartawan lokal untuk mengenal lebih dekat Kantor Imigrasi Tangerang serta memahami peranannya yang penting dalam bidang keimigrasian.

Press Tour ini merupakan inisiatif dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten sebagai bagian dari upaya untuk memperluas pemahaman dan kerjasama antara seluruh jajaran satuan kerja dan media. Acara ini melibatkan sesi diskusi dengan pejabat kantor imigrasi, tur fasilitas kantor imigrasi, serta pengenalan terhadap proses pelayanan paspor dan pengawasan orang asing.

Dalam keterangan resminya, Rakha Sukma Purnama Kepala Kantor imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang menyatakan, “Saya berharap bahwa melalui Press Tour ini rekan-rekan media akan mendapatkan wawasan yang lebih mendalam tentang peran kantor imigrasi dalam menjaga keamanan perbatasan, mencegah tindak pidana transnasional, serta melindungi hak-hak warga negara,” katanya.

Selain itu, ia juga menjelaskan bahwa acara ini juga merupakan kesempatan bagi wartawan bertanya langsung untuk mendapatkan informasi terkini mengenai kebijakan dan upaya peningkatan pelayanan imigrasi.

Lebih lanjut, pada kegiatan Press Tour Kemenkumham Banten ini, Kepala Kantor imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang menyampaikan beberapa pencapaian Kantor imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang, diantaranya ialah:

Berkomitmen melawan TPPO

Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang berkomitmen melawan tindak pidana perdagangan orang dengan cara melakukan penolakan 70 permohonan paspor sejak awal tahun 2023. Hal ini perlu dilakukan sebagai pencegahan dan penanggulangan perdagangan manusia yang merugikan masyarakat dan melanggar hak asasi manusia.

“Petugas wawancara pada Seksi Dokumen Perjalanan telah kami arahkan untuk melaksanakan pemeriksaan berkas dengan cermat dan wawancara mendalam terhadap para pemohon paspor dengan tujuan mendeteksi upaya keberangkatan korban perdagangan orang, Langkah ini merupakan upaya konkret dalam mencegah pergerakan para pelaku dan melindungi potensi korban yang mungkin menjadi sasaran eksploitasi.” ujar Rakha pada Kamis (22/06/2023).

Rakha mengungkapkan salah satu faktor maraknya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ini adalah banyaknya masyarakat yang tergiur dengan iming-iming gaji yang tinggi dari pekerjaan ini oleh agen yang tidak resmi. Oleh karena itu Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang bekerja sama dengan pihak berwenang dan lembaga terkait untuk pertukaran informasi dan koordinasi yang efektif guna menghentikan jaringan perdagangan orang.

Imigrasi Tangerang Raih Penghargaan Dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tangerang

Pada musim Ibadah Haji tahun ini Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang telah melakukan pelayanan paspor kepada calon jemaah haji sebanyak 1.296 (seribu dua ratus sembilan puluh enam) permohonan paspor yang berasal dari Kota Tangerang sebanyak 527 permohonan, Kabupaten Tangerang sebanyak 521 permohonan dan Kota Tangerang Selatan sebanyak 248 permohonan. Dimana ketiga wilayah tersebut merupakan wilayah kerja dari Kantor Imigrasi Tangerang.

Pelayanan paspor bagi calon jemaah haji dilakukan melalui program Eazy Passport. Program Eazy Passport bagi Calon Jamaah Haji dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang dengan cara memberikan pelayanan paspor langsung ke lokasi yang mereka inginkan sehingga memudahkan bagi jamaah haji untuk tidak perlu datang ke kantor imigrasi tangerang yang jaraknya lumayan jauh.

Berkenaan dengan hal tersebut, Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPI Tangerang menerima penghargaan dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tangerang.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPI Tangerang Rakha Sukma Purnama menyampaikan ungkapan rasa syukur atas diraihnya penghargaan ini, tidak hanya apresiasi atas kinerja yang telah dilakukan, namun juga merupakan bukti nyata atas dedikasi dan komitmen yang tinggi dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.

Menunjang Investasi Dan Pemulihan Ekonomi Nasional

Dalam kurun waktu 6 bulan terakhir Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI telah menyelenggarakan Kegiatan Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) yang dilanjutkan dengan Operasi Gabungan bersama Instansi lain sebanyak 2 (Dua) kali di wilayah kerja Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang, Hal ini perlu dilakukan untuk meningkatkan sinergitas TIMPORA dalam mendukung investasi dan pemulihan ekonomi nasional.

Pengawasan Orang Asing yang telah diatur dalam Permenkumham Nomor 4 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengawasan Keimigrasian, merupakan tanggung jawab bersama dalam mengawasi keberadaan dan kegiatan Orang Asing di wilayah kerja Kantor Imigrasi Tangerang yang mencakup Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan dan Kabupaten Tangerang. Diperlukan sinergitas yang baik antar Instansi/Lembaga terkait agar dapat menegakkan Hukum Keimigrasian terhadap Orang Asing guna mendukung investasi dan pemulihan ekonomi nasional.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPI Tangerang dalam laporannya menyampaikan bahwa selama tahun 2023 ini, Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian telah melakukan 2 (dua) Kegiatan Operasi Bersama, 80 (Delapan puluh) Kegiatan Operasi Mandiri, Kegiatan pengawasan juga dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat yang masuk dalam Sistem Pengaduan Orang Asing (SIPOA).

“Banyaknya warga negara asing memungkinkan terjadinya peningkatan pelanggaran keimigrasian di wilayah Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang. Terbukti di awal tahun 2023 sampai dengan hari ini, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang telah melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) terhadap Orang Asing sebanyak 37 (Tiga Puluh Tujuh) Orang rata-rata warga negara RRT, Nigeria, Kenya, Turki dan Korea selatan,” ucapnya.

“Diharapkan untuk kedepannya komunikasi yang baik dapat terus terjalin sehingga sinergitas antar instansi dalam pertukaran informasi dan pengawasan orang asing menjadi lebih baik,” tutupnya.