SERANG, (Haluanbanten.co.id) – Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), menyebut ada dua ciri pinjaman online (pinjol) ilegal. Pertama, pinjol ilegal akan menggunakan dan menyebarkan data pribadi nasabahnya. Kedua, pinjol ilegal juga melakukan penagihan dengan model teror, intimidasi, dan menerapkan biaya bunga yang tinggi.
Agar tidak terjebak dalam pinjol ilegal, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bersama Yayasan Sahabat Nurani Banten akan menggelar diskusi literasi digital di Desa Bendungan Pamarayan, Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang, Banten, Sabtu (22/7) siang, mulai pukul 15.30 WIB.
”Diskusi literasi digital masuk desa lintas komunitas ini bisa diikuti gratis. Caranya, silakan mendaftar secara online ke link registrasi di https://s.id/pendaftaranbanten2207. Peserta akan mendapat e-sertifikat resmi dari Kemenkominfo dan e-money senilai Rp 1 juta untuk 10 peserta yang beruntung,” tulis Kemenkominfo dalam rilisnya kepada awak media, Jumat (21/7).
Diskusi luring (offline) bertajuk ”Waspada Terhadap Pinjaman Online Ilegal” itu akan menghadirkan tiga narasumber. Mereka adalah Pendiri Yayasan Komunitas Open Source Arief Rama Syarif, influencer Tya Yustia, penyiar radio Azmy Zen, dan Sintia Dewi selaku moderator.
Terkait tema diskusi, Kemenkominfo menjelaskan, selain AFPI, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga mencirikan pinjol sebagai perusahaan lending yang melakukan bisnis di Indonesia tetapi tidak melalui izin. Pinjol ilegal, bisa menerapkan bunga 1 sampai 2 persen per hari.
”Contohnya, total pembayaran yang seharusnya Rp 1,2 juta, kemudian seseorang terlambat dua hari, total pembayaran bisa langsung menjadi Rp 1,5 juta. Selain itu pinjol ilegal juga melakukan penagihan pinjaman secara kasar disertai ancaman. Pinjol ilegal juga biasanya meminta akses data pribadi secara berlebihan,” jelas Kemenkominfo dalam rilis.
Menurut Kemenkominfo, pelaku pinjol ilegal rata-rata sulit dideteksi karena berdasarkan penelusuran, server, sistem elektronik, dan aplikasi dari pinjol ilegal biasanya berada di luar negeri.
”Ciri lain pinjol ilegal, biasanya menawarkan pinjaman melalui pesan pribadi. Berbeda dengan pinjol yang memiliki izin tidak diperkenankan melakukan penawaran melalui aplikasi pesan misalnya SMS atau WhatsApp,” imbuh Kemenkominfo.
Untuk meminimalisir dan menghindari kejadian terlilit pinjol ilegal, Kemenkominfo berpesan, pinjaman hendaknya dilakukan ketika dalam keadaan mendesak dan digunakan untuk usaha yang produktif, serta menimbang tentang kemampuan pengembalian pinjaman.
”Lalu, cek terlebih dahulu di situs OJK agar tahu status legalnya; pelajari perjanjian yang ada, khususnya mengenai jangka waktu, bunga, klausula mengenai data pribadi dan biaya administrasi; jangan mendaftar atau mengakses serta memberikan data pribadi untuk pinjam dari pinjol ilegal walaupun tawarannya sangat menarik dan syarat mudah,” papar Kemenkominfo.
Diskusi lintas komunitas yang digelar ”chip in” dalam acara Gerakan Melek Literasi Sahabat Nurani untuk Berdaya itu, akan dihadiri beberapa komunitas sebagai peserta. Di antaranya: Gerakan Masyarakat Pamarayan, Laskar Rimba Adventure, Kelompok Musik Pamarayan, Garis Keras Pamarayan, dan Ikatan Motor Pamarayan.
Sebagai informasi, diskusi literasi digital pada lingkup komunitas merupakan salah satu rangkaian kegiatan dalam program Indonesia #MakinCakapDigital (IMCD). IMCD diinisiasi Kemenkominfo untuk memberikan literasi digital kepada 50 juta warga masyarakat Indonesia hingga 2024.
Tahun ini, program #literasidigitalkominfo dilaksanakan sejak 27 Januari 2023. Program Kemenkominfo yang berkolaborasi dengan Siber Kreasi dan 18 mitra jejaring ini membidik segmen pendidikan dan segmen kelompok masyarakat sebagai peserta.
Informasi lebih lanjut mengenai kegiatan dan info literasi digital dapat diakses melalui media sosial Instagram @literasidigitalkominfo, Facebook Fan Page dan Kanal YouTube Literasi Digital Kominfo serta website info.literasidigital.id. (*)


