PANDEGLANG, (Haluanbanten.co.id) – Dinas Kesehatan (Dinkes) kabupaten Pandeglang kini tengah melakukan akreditasi ulang terhadap 36 Puskesmas.

Hal tersebut sesuai peraturan menteri Kesehatan (Permenkes) nomor 34 tahun 2022, bahwa setiap fasilitas pelayanan kesehatan baik di tingkat dasar maupun di tingkat lanjutan. Baik itu milik pemerintah maupun swasta wajib dilakukan akreditasi ulang 5 tahun sekali.

Kepala Dinkes kabupaten Pandeglang Hj. Eniyati mengatakan, reakreditasi tersebut dilakukan di seluruh Puskesmas. Pelaksanaannya dilakukan secara bertahap hingga Desember tahun ini.

“Total ada 36 Puskesmas di Pandeglang, untuk saat ini secara bertahap baru 19 Puskesmas yang sedang menjalani reakreditasi. Kita targetkan tahun ini semua Puskesmas sudah melakukan reakreditasi,” terangnya, Selasa (10/10/2023).

Menurutnya, akreditasi sangat penting untuk memastikan standar pelayanan kesehatan sesuai yang diamanatkan kementerian kesehatan. Terdapat sejumlah standar dalam penilaian akreditasi.

“Kriteria penilaiannya diantanya peningkatan mutu pelayanan, mulai dari sarana dan prasarana, sumberdaya kesehatan serta tindakan medis harus sesuai SOP,” ungkapnya.

Ia menambahkan, akreditasi ini bukan tujuan akhir. Sebab, yang terpenting adalah pelayanan sehari-hari kepada masyarakat.

“Karena akreditasi ini menilai hal tersebut, jadi tidak perlu persiapan khusus karena sudah dilakukan setiap hari,” ujarnya.

“Harapannya setelah dilakukan reakreditasi, Puskesmas bisa lebih meningkatkan lagi kwalitas pelayanannya, sarana prasarananya juga sumber dayanya,” pungkas Kadis. (Jandan)