Penulis: Dwi Syafitri Mahasiswa S1 Akuntansi Universitas Pamulang

Pajak adalah kontribusi wajib seluruh rakyat indonesia yang telah memenuhi syarat subjektif dan objektif yang bersifat memaksa yang diatur dalam peraturan undang undang perpajakan. Pajak merupakan salah satu sebagai sumber pendapatan terbesar negara.

Oleh karena itu melalui pembayaran pajak dapat membuktikan tingkat kecintaan seseorang terhadap suatu negara. Namun seringkali pajak menjadi hal yang kompleks karena disatu sisi pajak dianggap sebagai beban bagi perusahaan yang dapat menghambat kemaksimalan perolehan labanya namun disatu sisi lagi pajak adalah sumber pendapatan negara yang dapat membantu negara dalam mensukseskan kesejahteraan rakyatnya.

Maka dari itu Untuk memenuhi tuntutan stackholder agar perolehan laba suatu perusahan maksimal sering kali wajib pajak memanfaatkan celah hukum pajak yang ada untuk melakukan penghindaran pajak. Penghindaran pajak dibagi menjadi dua yaitu tax avoidance dan tax evasion.

Tax avoidance adalah penghindaran pajak yang dilakukan dengan memanfaatkan celah hukum yang ada, tax avoidance adalah legal artinya di perbolehkan. Tujuan melakukan tax avoidance adalah untuk memaksimalkan pendapatan laba dengan melakukan pengefisienan pembayaran pajak. Menurut komite fiskal dari Organization for Economic Coorperation and Development (OECD) terdapat tiga karakteristik dalam penghindaran pajak yaitu :

1. Adanya unsur artifisial dimana berbagai pengaturan seolah – olah terdapat didalamnya padahal tidak.

2. Memanfaatkan loopholes dari undang – undang atau menerapkan ketentuan – ketentuan legal untuk berbagai tujuan.

3. Para konsultan menunjukkan alat atau cara untuk melakukan penghindaran pajak dengan syarat wajib pajak.

Sedangkan tax evasion adalah penghindaran pajak dengan cara melakukan penggelapan pajak yang menyalahi aturan peraturan perpajakan.

Jadi, dapat dikatakan bahwa tax evasion ini adalah tindakan ilegal. Biasanya pihak yang akan melakukan tindakan tax evasion akan menyembunyikan jumlah pendapatannya karena pendapatan dijadikan sebagai dasar perhitungan pajak.