SERANG, (Haluanbanten.co.id) – Dua narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Serang meninggal dunia setelah diduga meminum air bersoda yang dioplos dengan alkohol (hand sanitizer). Kedua narapidana itu ialah Beni Yulius dan Beni Priatna.
Dalam keterangan yang diterima pada Jumat (1/12), Kepala Lapas Kelas II Serang, Fajar Nur Cahyono mengatakan, pada Senin, (27/11) pukul 06.15 WIB anggota regu pengamanan yang bertugas malam mendapatkan informasi adanya narapidana yang sakit di kamar atas nama Beni Yulius.
“Setelah mendapatkan informasi tersebut, petugas jaga mengambil langkah-langkah dengan mengeluarkan narapidana yang sakit untuk dipindahkan ke ruang perawatan klinik Lapas Kelas IIA Serang,” katanya.
Pihaknya juga melakukan komunikasi dengan tenaga medis Lapas Kelas IIA Serang dan melihat kondisi Beni Yulius yang tidak kunjung membaik.
Maka pada pukul 07.00 WIB, narapidana tersebut dirujuk ke RSUD Provinsi Banten atas rekomendasi dari Dokter Klinik Lapas Kelas IIA Serang untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.
“Dan pada pukul 11.14 WIB, yang bersangkutan dinyatakan meninggal dunia oleh Dokter RSUD Provinsi Banten setelah dilakukan tindakan sebelumnya oleh Dokter RSUD Provinsi Banten,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan, selanjutnya sekitar pukul 11.00 WIB, narapidana lainnya yang bernama Beni Priatna juga turut mengeluhkan sakit dan langsung mendapatkan perawatan di Klinik Lapas Kelas II Serang.
Dan pada pukul 13.33 WIB, yang bersangkutan dirujuk ke RSUD Provinsi Banten atas rekomendasi dari Dokter Klinik Lapas Kelas IIA Serang untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.
“Yang bersangkutan dinyatakan meninggal dunia oleh Dokter RSUD Provinsi Banten pada pukul 15.10 WIB setelah dilakukan tindakan sebelumnya oleh Dokter RSUD Provinsi Banten,” jelasnya.
Saat ini, kedua jenazah tersebut telah diserahkan kepada pihak keluarga, untuk dikebumikan pada tempat tinggal masing-masing.
Berikut identitas kedua narapidana tersebut:
1. Nama : Beni Yulius bin H. Asdama
Jenis Kelamin : Laki-Laki
Perkara : Pasal 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009
Hukuman : 5 tahun 6 bulan, Subsider 2 bulan
2. Nama : Beni Priatna bin Mistar Priyadi
Jenis Kelamin : Laki-Laki
Perkara : Pasal 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009
Hukuman : 7 tahun Subsider 3 Bulan


